THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Jumat, 11 Juli 2008

Mata Hati Revolusi


Demi Revolusi,
Jadilah tinggi tanpa harus merendahkan orang lain
Jadilah mulia tanpa harus menghinakan orang lain
Berdirilah dengan tegak dan kokoh tanpa harus menginjak dan melemahkan orang lain
Sebab, sebaik-baik manusia adalah manusia yang bisa menghargai kemanusiaan, dan selalu berusaha memanusiakan manusia
Dayak Borneo….
Jadilah dirimu sendiri !!!!

Demi Revolusi,
"Kalau berani, jangan takut-takut, kalau takut jangan berani-berani"

Demi Revolusi,
"pandanglah langit....Borneo"
"Kepalkan tinjumu ke awan"
"Serentak hentakkan kakimu"
"Kembangkan budaya pembebasan"
"Rapatkan barisanmu... Dayak Borneo"
"Hancurkan segala penindasan"
"Yuk semua, turun ke jalan, lantang suarakan....segala tuntutan"
"Hancurkan feodalisme, militerisme dan kapitalisme"
"Jangan ragu, ayo bersatu, yakinlah rakyat pasti menang"
Itulah revolusi....atau tidak sama sekali

Read More..

Senin, 07 Juli 2008


Oleh Yohanes Supriyadi


Tidak ada catatan tertulis mengenai sejak kapan pemerintahan binua ada. Namun untuk bahan rujukan, kisah terbentuknya pemerintahan binua dapat kita runut dari mitologi penciptaan hukum adat Dayak Kanayatn yang diceritakan tetua-tetua adat secara turun-temurun. Adalah Karohong dan Dayakng Dinar, sepasang suami istri dari kampung Pakana yang mula-mula menyusun hukum adat khususnya adat perkawinan. Susunan adat ini telah banyak yang menyetujuinya, tapi ada beberapa orang yang menentang. Rombongan penentang ini dipimpin oleh Sule Sampayangan Bakuning Bayar dengan seorang kawannya, Ure Nyabung Bakute Alo. Kedua orang ini sangat menetang susunan hukum adat. Karena tidak ada kata sepakat, terjadi pertempuran sengit antara Sule Sampayangan Bakuning Bayar dan Ure Nyabung Bakute Alo dengan Karohong dan istrinya yang mengakibatkan sepasang suami istri ini tewas. Pertempuran terus berlanjut, pendukung susunan hukum adat selanjutnya dipimpin oleh Udana, seorang yang bergelar Singa. Oleh Singa Udana, kedua orang penentang ini tewas. Dengan kemenangan yang gemilang, Singa Udana telah dapat mempertahankan serta melanjutkan cita-cita berhukum adat, yang telah menertibkan hidup berkeluarga masyarakat.
Ramaga, anak tertua Singa Udana menggantikan bapaknya menjadi pemimpin rakyat. Oleh Ramaga, suatu hari diundang kekampungnya 2 orang Singa disepanjang daerah aliran sungai Karimawatn ( kini sungai mempawah ), yakni Singa Matas yang berkuasa atas tanah binua disebelah kanan mudik sungai karimawatn yang melingkungi daerah Pakana dan seluruh kampung-kampung dipesisir sebelah kanan sungai karimawatn. Matas tinggal dikampung Titi Antu,yangterletak dipinggir sungai mempawah yakni antara binua Ohak dengan Binua Samayak . Matas tinggal bersama istrinya yang bernama Dale Nibukng dengan anak-anaknya Icap, Rawa dan Raga. Kelak anak-anak Matas ini menjadi kepala binua/ Singa juga. Serta Taguh alias Usutn, seorang Singa yang berkuasa disebelah kiri mudik sungai karimawatn. Kedua orang ini sebenarnya adik-beradik. Hukum adat yang dipegang oleh kedua saudara ini menarik perhatian pemerintah Landscaap ( Kolonial Belanda ). Oleh pemerintah, seluruh Tuha Kampokng ( Kepala Kampung ) dan Singa diundang berkumpul dan merumuskan serta menuliskannya. Pertemuan itu diadakan dikampung Sunga’. Kemudian hari untuk mengenang pertemuan itu, nama kampung ini diubah menjadi Karangan .

Untuk melengkapi argumen diatas, mari kita lihat sejarah kerajaan Mempawah sekarang. Sebelum terkenalnya nama kerajaan Mempawah, telah ada jauh kebelakang berdiri sebuah perkampungan besar yang dihuni warga Dayak yang sangat populer dipimpin oleh seorang Panglima yang sangat sakti bernama Gumantar. Beliau bergelar Patih. Pusat perkampungan ( pemerintahan ) Gumantar berkedudukan di dekat pegunungan Sadaniang daerah Sangking sekarang. Perkampungan yang dipimpin oleh Gumantar sangat mewah, ramai dan terkenal hingga diseluruh penjuru negeri. Kemasyuran komunitas ini kemudian merangsang Patih Gajahmada dari Kerajaan Majapahit untuk berkunjung dalam rangka mempersatukan seluruh nusantara. Sebagai tanda persahabatan, Patih Gajahmada memberikan keris Susuhan kepada Gumantar. Keris ini hingga kini masih disimpan oleh rakyat di kampung Pakana . Untuk mengenang Patih Gajahmada, seluruh rakyat di wilayah Sadaniang hingga Pakana kemudian menganugerahi Gumantar dengan gelar Patih. Patih Gumantar mati dikayau oleh suku Biaju kira-kira tahun 1400 . Kira-kira tahun 1610, pemerintahan Patih Gumantar kemudian dilanjutkan oleh seseorang yang tidak mempunyai kaki dan tangan sejak lahir sehingga ia diberi nama Kudung . Karena kesaktiannya ia diangkat oleh rakyat menjadi pemimpin dan bergelar Panembahan Na’ Bapusat Nang Badarah Putih. Oleh Kudung, pusat pemerintahan kemudian dipindahkan ke Pakana. Beliau hidup aman dan sejahtera dengan istrinya yang bernama Putri Berkelim. Setelah Kudung wafat dan dimakamkan disebuah bukit , belakang kampung Pakana sekarang, Sengaok diangkat rakyat menjadi pemimpin selanjutnya. Sengaok kemudian memindahkan pusat pemerintahan dari Pakana ke kampung Singaok, hilir sungai karimawatn . Pemimpin ini suka sekali berpetualang, berlayar dari satu pulau kepulsu lainnya untuk menambah kesaktiannya. Ia juga gemar bermain perempuan. Suatu hari, di Kerajaan Batu Rizal Indragiri Pulau Sumatera ia mendapat seorang gadis cantik bernama Putri Cermin. Dan atas restu kedua orangtuanya gadis itu dipersuntingnya menjadi permaisuri. Namun setelah mendapat istri yang cantik sekalipun, Singaok tetap saja mencari gadis-gadis cantik untuk diperistrinya. Ketika berlayar kehulu sungai karimawatn, rombongan Singaok mendapati seorang perempuan yang dikiranya masih gadis sedang menjemur padi di halaman rumah panjang. Singaok amat tertarik dengan kecantikannya dan bermaksud untuk memperistrinya. Dicarilah akal dan suatu hari dengan rombongan yang cukup besar, perempuan itu diculik untuk dibawa keistana. Warga kampung, pada saat penculikan itu tentu saja tidak dapat berbuat apa-apa karena takut. Beberapa warga berinisiatif untuk melapor kepada suaminya yang sedang bekerja diladang. Suami perempuan itu adalah Bangka’, seorang sakti yang sangat disegani oleh penduduk kampung Titi Antu dan sekitarnya. Mendengar istrinya diculik oleh raja, tentu saja Bangka’ marah luar biasa. Segera saja ia membunuhi rakyat kerajaan Singaok disepanjang aliran sungai serta memerintahkan setiap penduduk laki-laki untuk membunuhi rakyat dari Kerajaan Singaok dengan mengatasnamakan dirinya.

Pada perselisihan berdarah itu ratusan orang warga kerajaan Singaok terbunuh sia-sia, dan puncaknya adalah terusirnya raja Singaok hingga kemuara sungai karimawatn, pesisir pantai laut cina selatan. Akibatnya, kerajaan Singaok hampir saja hilang. Rakyatnya terpencar biar tanpa pemimpin. Rakyat darat kemudian berencana mengangkat Bangka’ untuk menjadi raja, namun Bangka’ menolak. Alasan satu-satunya alasan bagi Bangka’ adalah membalas sakit hatinya atas kesewenang-wenangan raja kepada rakyatnya sendiri. Karena kehilangan pemimpin yang sudah cukup lama, oleh permufakatan rakyat binua darat, diutus tiga orang Singa untuk menemui raja yang mengungsi dimuara sungai agar raja kembali memerintah. Namun tawaran itu dipenuhi raja dengan syarat yakni nyawa seluruh anggota kerajaan harus ditanggung oleh rakyat. Syarat itu dipenuhi utusan penduduk itu dan dikemudian hari mereka diangkat menjadi Timanggong , yang artinya menanggung jiwa raja. Dalam arti kamusnya, Timanggong adalah penanggung jawab .

Itulah sebabnya, hingga kini gelar bagi pemimpin rakyat dibinua bergelar timanggong. Dari cerita diatas, dapat diperhatikan bahwa paling tidak ada 3 gelar pemimpin rakyat yang terkenal masa lalu, yakni Singa, Patih dan Timanggong . Gelar pemimpin ini sangat dikenal oleh masyarakat yang hidup didaerah aliran sungai mempawah ( Karimawatn Sakayu’ ). Patut dicatat bahwa gelar ini pada setiap daerah aliran sungai sangat bervariasi namanya. Di daerah Menyuke misalnya pemimpin rakyat ini bergelar Ria . Penamaan ini terkait erat dengan cerita asal-muasal suku ini. Tahun 1370 , Tarik Masehi, dikampung Jarikng Kec. Menyuke sekarang, terkisahlah 2 orang pemimpin rakyat bernama Kaleder bersama istrinya yang bernama Anteber. Tujuh tahun menikah, mereka melahirkan seorang anak laki-laki yang mereka namai Ria Jambi. Setelah dewasa, Ria Jambi menikah dengan seorang perempuan muda dari gunung Bawang ( Kab. Bengkayang sekarang ) bernama Ngatapm Barangan . Mereka dikaruniai lima orang anak yang bernama Ria Kanu, Ria Tano, Ria Rinding, Ria Tanding dan Ria Jane. Suatu ketika Ngatapm Barangan pulang ke kampung halamannya dan menikah lagi dengan seorang pemuda sakti bernama Bujakng Nyangko dari bukit Samabue ( Kec. Menjalin sekarang ). Dari pernikahan Bujakng Nyangko dengan Ngatapm Barangan lahirlah seorang putra yang bernama Ria Sinir. Suatu ketika, oleh ibunya Ria Sinir disuruh mencari burung rangok ( enggang ) untuk dijadikan sebagai salah satu syarat untuk bersunat.

Dalam perjalannya Ria Sinir tersesat dihutan hingga masuk kesebuah perkampungan bernama Jarikng dan mendapati anak-anak seusianya sedang bermain gasing. Tanpa malu dan takut, Ria Sinir ikut serta bermain gasing. Ia berani memangka gasing yang sedang dimainkan anak-anak itu. Suatu ketika, gasing yang dipangka Ria Sinir terpelanting dan memecahkan tempayan milik Ria Jambi. Karena takut dimarahi, Ria Sinir menghilangkan diri. keesokan harinya ia datang lagi dan kembali bermain gasing. Tanpa diketahui Ria Sinir, rupanya Ria Jambi memperhatikan permainan itu dan meminta Ria Sinir untuk naik kerumahnya. “ darimana engkau datang ? tanya Ria Jambi. Anak itu menjawab “ saya datang dari gunung bawang. Ibuku bernama Ngatapm Barangan dan ayahku Bujakng Nyangko “. Kedua orang ini sangat dikenal oleh Ria Jambi dan segera memutuskan dalam hatinya bahwa anak ini ternyata anakku juga yang telah lama tidak dilihat lagi. Oleh Ria Jambi, Ria Sinir kemudian diangkat menjadi anaknya. Setelah dewasa, Ria Sinir menikah dengan seorang putri dari kampung Selimpat bernama Dara Itapm . Mereka dikaruniai anak kembar bernama Lutih dan Kari. Kedua anak inilah kelak menjadi pemimpin didua wilayah pemerintahan, pemerintahan darat atau hulu yang dipimpin oleh Lutih dan pemerintahan laut atau pesisir oleh Kari.

Berangkat dari cerita-cerita rakyat diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa ribuan tahun silam, telah ada pemerintahan binua. Jauh sebelum pemerintahan penjajah Belanda dan kerajaan-kerajaan melayu. Cerita penyusunan hukum adat dan adat –istiadat zaman Ne’ Matas dan Taguh Pak Usutn dan pemerintah landscaap ( Kolonial Belanda ) berhasil mengumpulkan tetua-tetua adat serta Singa-Singa Binua dan Timanggong Binua dikampung Sunga’ ( Karangan ) untuk menyusun hukum adat menjadi bukti bahwa pemerintah kolonial tidak mencampuri urusan pemerintahan lokal beserta hukum-hukumnya. Oleh karena itu, Timanggong/Singa/Patih atau nama lain sebagai pemimpin rakyat sangat dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintahan penjajah.

Timanggong memegang peranan yang sangat penting untuk mengurusi segala urusan yang berkenaan dengan rakyat baik urusan keatas maupun kebawah. Timanggong dipilih oleh rakyat dari beberapa kampung dalam lingkungan ketimanggongannya. Jika seorang tamu, baik tamu orang biasa ataupun tamu bertugas dalam pemerintahan dan tak melalui timanggong, kemungkinan besar tamu yang bersangkuta tak ada perhatian dari masyarakat. Dan apabila kita mendatangai satu daerah dan terus menghubungi timanggong, pasti segala urusan kita, apa saja urusan itu akan dilayani dengan sepuasnya.

Selain urusan keperluan kita beres, terjamin pula kebutuhan makanan, tempat nginap terlebih soal keamanan . Perlu diingat bahwa Timanggong mempunyai jabatan rangkap, sebagai kepala adat, kepala dari beberapa kepala kampung/Tuha Kampokng, kepala agama , kepala dukun, kepala hukum dan apa saja yang ada sangkut paut dengan rakyatnya. Timanggong menjadi penanggung jawab dalam segala urusan dalam seluruh kampung-kampung yang ada diwilayah ketimanggongannya.

Rakyat pada umumnya sangat patuh dan taat kepadanya dalam segala keputusannya . Semua Tuha Kampokng dalam wilayah ketimanggongnnya selalu meminta petunjuk dan cara apa saja dari timanggong. Timanggong adalah seorang cakap, gagah berani, snaggup menghadapi segala tantangan apa saja, disegani rakyatnya, rajin, berkelbihan harta benda dan benar-benar berwibawa. Kelayakan kepemimpinan yang demikian biasanaya diturunkan kepada anak cucunya yang kelak meneruskan jabatan dalam pemerintahan binua .

Ada pula dewan yang terdiri dari orang-orang tua kampung dan binua yang dianggap ahli dalam adat dan hukum. dibeberapa binua, dewan ini disebut Bide Binua. Bide merupakan penasehat yang mendampingi timanggong dalam soal-soal adat dan hukum. dalam menjalankan pemerintahannya, timanggong dibantu oleh Pangalangok Binua , yakni seorang pemberani dan sakti yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pangalangok juga diserahi tugas untuk menjaga tempat-tempat pemujaan/ situs yang dipercaya sebagai tempat tinggal roh-roh nenek moyang . Ditempat ini masyarakat meminta bantuan keamanan bila dalam keadaan bahaya dengan perantara pangalangok binua, bide binua dan timanggong adalah pemimpin masyarakat dibeberapa kampung. Melalui ketiga lembaga inilah keamanan seluruh kampung, hak pengelolaan sumber daya hutan milik binua dijaga .

Ditingkat kampung, warga kampung mengangkat seorang Tuha Kampokng ( Kepala Kampung ) sebagai pemimpinnya. Tuha kampokng berkewajiban untuk bekerjasama yang harmonis dengan timanggong sebagai penanggung jawab seluruh kampung-kampung. Dalam menjalankan pemerintahannya, kepala kampung dibantu oleh beberapa orang ahli adat dan hukum, yakni Pasirah dan Pangaraga, yang bertugas melaksanakan dan mengayomi hukum, tuha tahutn yang bertugas melaksanakan adat-adat pertanian dan mengkoordinir kegiatan tuha-tuha aleatn ( ketua kelompok tani ) dalam pekerjaan tani .





Pengertian Binua
Adalah Simon Takdir , seorang antropolog yang pertama kali membuat definisi binua. Menurut Simon, dari latar belakang sejarah peradaban orang Dayak Salako ( Kanayatn, pen) yang hidupnya berkelompok-kelompok menyebar untuk mencari wilayah kelola, binua inilah yang diwariskan mereka kepada generasi berikutnya sehingga menjadi wilayah leluhur ( ancestral domain ) yang kepemilikannya secara kolektive. Pada suatu saat, masing-masing kelompok ini pecah menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil yang kemudian menjadi kampung-kampung. Dalam perkembangannya, kampung-kampung ini berdasarkan kesamaan geografis-ekologis dan genealogis mengikat diri dalam satu organisasi yang disebut Binua.

Selanjutnya Kristianus Atok dkk , pernah meneliti keberadaan binua ini selama beberapa tahun. Menurutnya pembentukan suatu Binua diawali dengan pembukaan hutan oleh leluhur yaitu orang pertama beserta keluarganya yang membuka hutan untuk bercocok tanam yang selanjutnya dijadikan tempat tinggal sementara ( Parokng). Mereka berhasil untuk hidup dengan aman dan sejahtera menggunakan lahan yang ada. Hal ini tidak terlepas dari luasnya tanah yang dikelola serta penduduk yang hanya sedikit. Informasi tentang bagaiman hidup keluarga ini kemudian menyebar keseluruh penjuru negeri, dan berbondong-bondonglah keluarga mereka yang sebelumnya hidup ditempat lain kepemukiman mereka. Dan pasti, bertambahlah penduduk diparokng ini. Lama-kelamaan, karena banyaknya anggota komunitas, parokng ini menjadi kampung-kampung. Agar keseimbangan terjaga, mereka mengatur tata hidupnya dengan aturan-aturan yang tumbuh bersama-sama dengan pengalaman hidup sampai kemudian menjadi hukum dan untuk mengawal hukum itu, mereka membentuk pemerintahan dengan segala kelengkapannya. Dalam Penelitiannya, Kristianus Atok kemudian berhasil mengidentifikasikan berbagai unsur sosial-budaya-politik yang tampak dari sistem pemerintahan binua pada zaman itu adalah (1) sumber penghidupan warga adalah tanah yang dimanfaatkan dengan sistem pertanian atau perkebunan ( 2 ) teknologi pertanian, perkebunan umumnya masih rendah. Kekuatan keluarga untuk berproduksi terbatas pada subsistence ( produksi untuk keperluan hidup keluarga sendiri, tidak untuk pasaran ) ( 3 ) tata hidup dan tata hubungan sosial didalam masyarakat berkembang untuk sosial subsistence ( keperluan sosial sendiri ) dengan menggunakan kekuatan pengalaman hidup sendiri. Perkembangan ini menciptakan adat yang didalam beberapa hal menguat menjadi hukum adat dan menjadi landasan pemerintahannya dengan segala perlengkapannya ( 4 ) karena isolasi fisik dan kultural yang dialami dalam waktu panjang, maka sistem sosial masyarakat lebih kuat bersifat kolektif daripada bersifat individualistik. Jadi, dengan demikian definisi binua adalah kumpulan orang-orang yang hidup tersebar dibeberapa pemukiman yang mengakui sejarah asal-usul, adat-istiadat dan hukum adat, pemimpin dan sistem pengelolaan sumber daya alam yang sama. Namun demikian, oleh masyarakat adat yang hadir dalam Lokakarya Masyarakat Adat Antar Daerah Aliran Sungai se-Kabupaten Landak pada tanggal 29-31 Juli 2004 , definisi ini ditambahkan bahwa sejumlah binua memiliki kesamaan yang secara umum bisa dibedakan dengan kumpulan binua-binua lainnya dengan menggunakan ciri-ciri sejarah asal-usul dan bahasa yang digunakan.

Visi Pemerintahan Binua
Menyadari bahwa UU No 5 tahun 1979 yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa tidak lagi sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada pasal 18, yang menyatakan perlunya negara menghormati hak asal-usul daerah yang bersifat istimewa, maka UU No 22 tahun 1999 memandang perlu untuk menegaskan bahwa pengaturan mengenai pemerintahan desa berlandaskan pada keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat . Mengacu pada pasal 18 UUD 1945 itu, maka visi pengaturan desa dapat ditafsirkan muncul berkaitan dengan adanya pengakuan dari pendiri negara bahwa dalam kenyataannya, jauh sebelum negara ini terbentuk sudah ada komunitas-komunitas dengan sistem sosial yang asli. Komunitas-komunitas itu dapat disebut sebagai desa, nagari, binua, kampung, gampong dan sebagainya . Implikasi dari pengakuan itu adalah adanya penghormatan pada satuan-satuan sosial asli komunitas-komunitas yang beragam bentuknya. Penghormatan yang bagaimanakah yang dimaksudkan oleh pendiri negara tersebut ? dalam penjelasan Supomo pada rapat BPUPKI tanggal 11 juli 1945 terungkap bahwa penghormatan pada komunitas-komunitas asli tersebut diberikan pada keberadaan susunan aslinya serta perbaikan pada susunan asli tersebut . Implisit dari pernyataan tersebut adalah bahwa penghormatan bukan sekedar menjaga keaslian dari sistem sosial komunitas-komunitas tersebut tetapi juga membuat perubahan agar sistem yang asli tersebut menjadi lebih baik.

Baik tentunya adalah konsep nilai yang sangat subjektif sehingga membuka peluang untuk ditafsirkan beragam. Misi penyeragaman desa yang dibawa oleh UU No 5 tahun 1979 misalnya dari perspektif pemerintah bisa saja dianggap sebagai upaya perbaikan pada komunitas desa. Namun, bagi komunitas desa yang bersangkutan penyeragaman dengan segala implikasinya bisa jadi bukan perbaikan tetapi perusakan tatanan sosial yang sudah mereka kenal turun-temurun . Jika demikian halnya apakah kebaikan tidak layak lagi diperdebatkan karena sifatnya yang sangat subjektif itu ? menurut saya, justru keberadaan UU No 22 tahun 1999 yang merupakan salah satu wahana pengaturan pemerintahan daerah termasuk desa sebagai subsistemnya dan hubungan pemerintah dengan rakyat, membuka kesempatan bagi kita untuk merenungi kembali apa yang esensial dalam menafsirkan pengaturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan “ desa “ yang baik.

Disini kembali konsep “ baik ‘ menjadi krusial untuk dibahas. Kita harusnya menyadari bahwa meskipun konsep baik, dapat saja terperangkap pada kepentinga-kepentingan subjektif, dan tentunya patut disadari bahwa masih ada sisi-sisi universal yang dimunculkannya, yakni pemenuhan sesuatu yang menjadi hak asasi manusia. Dengan demikian, segala upaya perbaikan ditanggapi sebagai upaya pemenuhan hak asasi, bukan sekedar proyek untuk memenuhi obsesi dari pihak yang berkuasa. Pemenuhan hak asasi manusia adalah visi penting yang ingin dicapai dengan sistem pemerintahan binua sesuai UU No 22 tahun 1999 dalam wadah negara kesatuan republik indonesia. Visi inipula yang memberikan konteks penafsiran dari landasan pengaturan “ desa “ yang disebutkan dalam UU No 22 tahun 199 sebagai kenakeragaman, partisipasi, otonomi asli dan pemberdayaan. Atas dasar pemenuhan hak asai manusia itu, pada semiloka perencanaan strategis multipihak Kabupaten Landak yang diadakan tanggal 23-26 juni 2004 lalu, pengembalian sistem pemerintahan binua dimaksudkan untuk mencapai visi “ Terwujudnya kehidupan masyarakat Kabupaten Landak yang berdaulat, aman, adil, makmur dan demokratis “ Kedaulatan adalah kenyataan sekaligus peneguhan hak dari komunitas masyarakat adat dari zaman kezaman. Dengan jati diri yang kuat, memberikan legitimasi pada perkembangan sistem sosial yang beranekaragam, sehingga segala upaya penyeragaman adalah pelanggaran hak atas kedaulatan.

Aman adalah sesuatu yang dicita-citakan oleh umat manusia. Semua orang ingin hidup aman, damai dan bebas dari rasa takut. Aman dan damai dalam hidup berdampingan antar etnis, agama. Tidak ada konflik kekerasan antar etnik dan agama. Bebas dari rasa takut karena serangan perampok, pencurian dan perampasan. Dengan demikian juga aman untuk berusaha meningkatkan kesejahteraan hidup. Adil adalah sikap yang selalu dipertahankan. Menciptakan rasa adil dengan memperlakukan seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi. tidak ada tirani mayoritas atas minoritas. Semua itu tercermin dalam pandangan adil ka talino, yang artinya berlaku adil terhadap sesama manusia. Adat adalah alat perekat menciptakan keadilan. Dengan adat, keseimbangan hidup antara manusia dengan alam, antara manusia dengan pencipta dan antar sesama manusia . Makmur dalam arti kata terpenuhinya kebutuhan dasar sebagai manusia. Semua itu tercermin dengan kecukupan pangan, perumahan yang layak huni, kesehatan terjamin, usaha ekonomi maju sehingga pendapatan meningkat. Dan Demokratis terwujud dalam pola kepemimpinan yang bercorak egaliter. Semua orang mempunyai hak berpendapat dan berserikat. Dengan kondisi ini, diwajibkan bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dengan musyawarah. Salah satu wujud lain dari demokrasi binua adalah adanya lembaga perwakilan rakyat binua ( Bide Pamane Binua ) yang refresentatif dan berfungsi mengemban amanat rakyat binua untuk mengatur tertib kehidupannya.

Kedaulatan, aman, adil, makmur dan demokratis adalah hal-hal yang telah terengut selama pemberlakuan UU No 5 tahun 1979 . Karena itu diperlukan pemulihan hak pada kelima hal tersebut. Pemberdayaan adalah salah satu upaya untuk pemulihan hak sekaligus pengembangan kehidupan politik, sosial budaya, dan ekonomi komunitas binua. Pemberdayaan yang diartikan sebagai proses pemulihan dan pengembangan hak tersebut dilakukan sendiri oleh komunitas binua. Pemberdayaan merupakan perubahan dalam kehidupan komunitas binua, hanya merekalah yang paling berkompeten mengetahui perubahan apa yang diperlukan dan menetapkan cara untuk perubahan itu. Namun kenyataan menunjukan bahwa perengutan hak asasi komunitas binua selama ini menyebabkan kapasitas untuk memberdayakan dirinya sendiri sedikit demi sedikit terkikis. Semua itu tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah orde baru dengan memaksakan penyeragaman desa diseluruh nusantara .

KETIKA IDENTITAS KOMUNITAS DIHANCURKAN
Sebelum mengenal lebih jauh tentang pemerintahan lokal yang bernama pemerintahan binua di Kalimantan Barat, mari kita lihat pola-pola penghancuran atas identitas asli komunias secara makro, maksudnya di Nusantara. Regerings Reglement atau peraturan pokok yang mengatur tentang pemerintahan di Hindia Belanda pada tahun 1854 adalah peraturan mengenai desa yang pertama kali dibuat . Dimuatnya pengaturan tentang desa ini didasari oleh kesadaran dari penguasa kolonial atas telah adanya satuan-satuan sosial asli pada masyarakat yang memiliki corak pemerintahannya sendiri jauh sebelum kedatangan orang-orang Belanda. Oleh karena itu hakekat pengaturan yang dimiliki itu bukanlah untuk membentuk satuan sosial dengan pemerintahan baru yang disebut Inlandssche Gemeente tetapi merupakan pengakuan tentang keberadaan satuan-satuan sosial tersebut.

Dalam pasal 71 Regerings Reglement selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam ordonansi yang khusus dibuat untuk mengatur desa yakni Inlandsche Gemeente Ordonantie ( IGO ). IGO berlaku hanya di pulau Jawa-Madura, kecuali diwilayah Karesidenan Surakarta dan Yogyakarta serta tanah-tanah partikelir disebelah barat dan timur Cimanuk Jawa Barat. Sedangkan untuk daerah diluar pulau Jawa dan Madura dikeluarkan ordonansi yang lain yang disebut dengan Inlansche Gemeente Ordonantie Buitengewesten ( IGOB ). Berbeda dengan dengan IGO yang berlaku secara umum, maka IGOB hanya berlaku jika ada pernyataan pemberlakuannya oleh gubernur. Menjelang berakhirnya kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia, pemerintah Hindi Belanda masih sempat membuat ordonansi desa yaitu desa ordonantie, namun ordonansi ini tidak sempat berlaku menyusul kekalahan Belanda melawan Jepang sehingga Belanda harus meninggalkan Indonesia pada tahun 1942. Selama kekuasaan Jepang, tidak banyak perubahan yang dilakukan berkenaan dengan peraturan mengenai desa kecuali mengenai pemilihan kepala desa. Kepala desa dibatasi masa jabatannya menjadi 4 tahun saja sesuai Osamu Seirei No 7 tahun 1944. Di Kalimantan Barat, pada masa ini istilah Singa ( Kepala Binua ) sempat diubah dengan nama SonCo .

Pada saat bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaan, perhatian terhadap desa telah pula masuk dalam pembahasan mengenai konstitusi negara pada rapat-rapat BPUPKI dan PPKI. Pada sidang BPUPKI tanggal 11 juli 1945, Muhamad Yamin adalah tokoh bangsa yang pertama kali menyinggung keberadaan lembaga yang bernama desa khususnya dipulau Jawa-Madura. Beliau mengutarakan pendapatnya mengenai susunan pemerintahan yang akan dibentuk. Menurutnya terdapat 3 lapisan yang merupakan susunan pemerintahan yaitu pemerintah bawahan yang berisikan badan-badan masyarakat seperti desa di Jawa-Madura, Nagari di Sumatera Barat, dan lain-lain. Lapisan selanjutnya adalah Pemerintah atasan atau pemerintah pusat yang ada diibukota negara dan yang diantara kedua pemerintahan itu adalah pemerintah tengahan yakni pemerintahan daerah .

Hal menarik juga diungkapkan oleh Supomo. Sebagai ketua panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar, beliau dalam sidang panitia BPUPKI tanggal 11 juli 1945 menjelaskan bahwa “ hak-hak asal-usul dalam daerah-daera yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu adalah pertama daerah kerajaan baik diJawa maupun diluar jawa dan kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan asli seperti desa di Jawa, Nagari diSumatera Barat dan lain sebagainya. Karena itu daerah-daerah itu harus dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan aslinya “. Pendapat Supomo ini kemudian masuk dalam pasal 18 UUD 1945 butir II yaitu “ Dalam teritorial negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturede landschappen seperti desa di Jawa dan Bali, Negeri di Minangkabaun, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa “. Sampai 20 tahun setelah Indonesia merdeka, tidak penah ada lagi peraturan khusus yang mengatur tentang desa secara menyeluruh sehingga dengan demikian Inlandsche Gementee Ordonantie ( IGO ) tetap berlaku. Dalam kurun waktu tersebut, peraturan yang dibuat sifatnya parsial ( Myrna A Safitri, 2000 ).
Pada tahun 1965 barulah pemerintah Indonesia berhasil membuat undang-undang mengenai desa untuk menggantikan IGO dan peraturan-peraturan lainnya. Pada tanggal 1 September 1965 diundangkan UU No 19 tahun 1965 tentang Desapraja . UU Desapraja ini dibuat dengan semangat untuk menggantikan seluruh produk perundang-undangan kolonial dan menjalankan politik unifikasi hukum mengenai desa diseluruh wilayah Indonesia dengan melakukan rekayasa pembentukan, penggabungan dan pemecahan satuan-satuan sosial yang ada. Namun UU Desapraja dalam prakteknya tidak pernah berlaku karena pada tahun 1969 dikeluarkan lagi UU No 6 tahun 1969 yang menyatakan tidakberlakunya sejumlah UU dan Perpu termasuk UU Desapraja karena isinya dianggap bertentangan dengan jiwa dan semangat UUD 1945.

Masa Orde Baru terbilang sangat produktif menghasilkan peraturan pemerintah dan Undang-undang mengenai desa . Pada tanggal 1 desember 1979 dibuat UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Sepanjang masa berlakunya UU ini berikut peraturan pelaksanaannya, telah sukses menjalankan misi penyeragaman desa diseluruh tanah air Indonesia. Desa dipilih oleh Pemerintah Otoriter Orde Baru selain karena politik unifikasi hukum juga karena kepentingan “ pembangunan ”. Dengan politik sentralisasi kekuasaannya, pemerintah Orde Baru berhasil melaksanakan pembangunan nasional dan mengharuskan pemerintah pusat untuk selalu mengucurkan dana kepada pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan yang banyak diantaranya telah dirancang oleh pemerintah pusat sendiri. Dalam prakteknya , teknik pengucuran dana kepada daerah ( dalam hal ini provinsi ) dilakukan berdasarkan jumlah desa yang ada. Karena terbatasnya informasi yang dimiliki oleh pemerintah diawal orde baru mengenai jumlah desa yang ada diseluruh Indonesia, maka diharuskan kepada setiap gubernur untuk memberikan data yang lebih rinci tentang jumlah “ desa “ yang ada diwilayahnya.

Gubernurpun kemudian menginstruksikan kepada Bupati-Bupati DATI II untuk melakukan pendataan jumlah desa diwilayahnya masing-masing. Namun permintaan Gubernur itu ternyata tidak mudah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten karena berbedanya atau bahkan ternyata tidak dikenalnya istilah desa didaerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura. Untuk mengatasi kebingungan para gubernur diluar Jawa-Madura itu, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran No Desa 5/29 tanggal 29 April 1969 yang isinya memberikan batasan tentang desa yang dimaksudkan yakni “ kesatuan masyarakat hukum baik genealogis maupun teritorial yang pemerintahannya berada langsung dibawah kecamatan “.

Namun surat edaran inipun justru semakin membingungkan pemerintah daerah ( Gubernur dan Bupati ) terutama dengan dicantumkannya batasan bahwa yang dimaksud desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang pemerintahannya langsung dibawah kecamatan. Kenyataan diluar pulau Jawa dan Madura adalah seringnya satuan-satuan sosial lokal itu lebih luas dari kecamatan bahkan kabupaten. Untuk menindaklanjuti surat edaran yang semakin membingungkan itu, tidak lama kemudian Menteri Dalam Negeri mengeluarkan lagi surat edaran No Pem 40/5/10 tanggal 5 september 1974 yang memerintahkan agar segera melakukan pendataan jumlah desa. Didorong oleh keinginan untuk mendapatkan dana pembangunan dari pusat yang begitu besar itu yang walaupun semakin bingung, kenyataannya banyak gubernur diluar pulau Jawa dan Madura yang membuat penafsiran sendiri-sendiri mengenai desa yang dimaksudkan pemerintah pusat itu. Untuk mewujudkan “ambisinya “itu, Gubernur Kalimantan Barat, Kadarusno, memerintahkan para Bupati se-Kalimantan Barat untuk segera pula melakukan pendataan jumlah desa yang ada diwilayah kabupaten dengan mengeluarkan surat No DD Pem 539/B-2 tanggal 27 Desember 1974. Di Kabupaten Pontianak ( pada sekitar 20-an tahun kemudian melakukan pemekaran wilayah dengan dilahirkannya Kabupaten Landak ), Bupati kemudian melakukan pendataan desa. Hasil pendataan desa ini kemudian dikirimkan melalui surat kepada Gubernur Kalbar pada tanggal 21 Desember 1974 dengan No Pem 10838/B-1/1974 tentang pengumpulan data-data pemerintahan desa diwilayahnya. Saat menyampaikan daftar desa diwilayahnya maka yang dicantumkan Bupati kepada gubernur bukanlah jumlah satuan-satuan sosial lokal atau masyarakat hukum yang ada ( Binua ) tetapi satuan-satuan pemukiman ( kampung ) yang sebenarnya bisa saja merupakan bagian dari satu masyarakat hukum yang dikenal dengan nama Binua.

Dengan penafsiran bahwa desa diluar Pulau Jawa dan Madura adalah satuan-satuan pemukiman, maka dimulailah babak baru dalam pemerintahan desa secara nasional dan sekaligus ancaman pada integrasi satuan-satuan sosial yang ada disleuruh wilayah tanah air. Demikian pula dengan dianggapnya desa sama dengan satuan pemukiman maka mulailah pula rekayasa untuk lebih menonjolkan prinsip teritorial dalam ikatan satuan-satuan sosial ( Jatiman, 1995 ). Dari peristiwa-peristiwa diatas tidak dapat dipungkiri membawa kebijakan unifikasi hokum pemerintah pusat menjadi pengaruh yang sangat besar dalam perumusan konsep desa dengan melegitimasinya dalam UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa. UU ini secara tegas menunjukan keberpihakkannya pada prinsip teritorial, demografis, adminsitrasi dan birokrasi.
Dengan lahirnya UU No 5 Tahun 1979 ini, hilang pula kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola kehidupannya berdasarkan warisan leluhurnya diseluruh wilayah Kalimantan Barat. UU ini secara tegas mengobok-obok desa dan tidak memperhatikan legitimasi sejarah desa yang bersangkutan sehingga pemerintah dengan gampangnya melakukan tindakan-tindakan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan desa. Hal ini merupakan konsekwensi dari dianggapnya penduduk desa sebagai kumpulan orang-orang semata. Pada UU ini misalnya menyebutkan bahwa desa dapat dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat ( 1 ) luas wilayah ( 2 ) jumlah penduduk ( 3 ) dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dalam kasus ini misalnya muncul Permendagri No 4 tahun 1981 tentang pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan desa. Setidaknya ada 6 syarat pembentukan desa yang disebutkan dalam peraturan tersebut dan lima diantaranya berkenaan dengan syarat sosial budaya. Syarat fisik yang dimaksud adalah jumlah penduduk minimal 2500 jiwa atau 500 KK, luasnya harus terjangkau ( bagi aparat pemerintah ) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat, letaknya dapat diakses dengan mudah seperti tersedianya sarana perhubungan dan komunikasi, tersedia prasarana dan sarana perhubungan, sosial, produksi dan pemerintahan desa, tersedia tempat mata pencaharian sesuai dengan pola tata desa. Sedangkan syarat sosial budaya lebih banyak ditujukan pada adanya suasanan kerukunan antar umat beragama dan bermasyarakat. Dari syarat-syarat tersebut, bahkan syarat sosial budayapun sama sekali tidak dimasukan pertimbangan kondisi sejarah dari desa yang bersangkutan. Syarat sosial budaya kelihatannya dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya ekses dari kontak budaya yang sangat mungkin terjadi dengan rekayasa pembentukan, pemecahan dan penyatuan desa.

Kurang lebih 32 tahun pemerintah Orde Baru berjalan, ternyata rekayasa atas pemerintahan desa semakin lama semakin disadari oleh komunitas lokal diseluruh wilayah tanah air. Masyarakat lokal mulai mengorganisir dirinya untuk bebas dari penjajahan ditanah sendiri. Pengorganisasian masyarakat lokal ini dibarengi dengan pengorganisasian dkalangan elit intelektual dan puncaknya adalah dengan turunnya Soeharto dari singasana pada tanggal 21 Mei 1998 atas desakan mahasiswa dan rakyat. Pimpinan nasional beralih secara konstitusional kepada wakilnya, BJ Habibie. Seorang ahli pesawat terbang. Pemerintahan transisi ini kemudian sangat menyadari bahwa bilamana pola kekuasaan masih sentralistik, niscaya “ banyak “ daerah-daerah kaya akan mengkuti jalan merah “ Timor-Timur “, keluar dari Indonesia. Didorong oleh keinginan menjaga keutuhan Negara, pemerintahan BJ Habibie merumuskan ulang konsep pengaturan pemerintahan dengan asas desentralisasi dan lahirlah UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU no 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Lahirnya UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah memberikan harapan baru bagi kelangsungan hidup Negara-bangsa Indonesia. Pengaturan mengenai desa kemudian “ dilebur “ menjadi bagi dari pemerintah daerah, berbeda dengan UU No 5 tahun 1979 yang secara khusus mengatur pemerintah desa. Namun kritik atas pemberlakukan UU ini khususnya oleh masyarakat di Kabupaten Landak adalah bahwa Rakyat Desa masih saja kehilangan kedaulatannya. UU No 22 tahun 1999 secara jelas menjadikan kembali Kepala Desa sebagai lembaga penting dalam pemerintahan desa. Walaupun UU No 22 tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan badan perwakilan desa, namun dalam pengaturan selanjutnya kepala desa lebih banyak mendapatkan wewenang. Sebagai gambaran, jika pemerintahan desa terdiri dari 2 kekuatan itu, maka idealnya ada pengaturan yang berimbang untuk kedua lembaga ini. Dalam kenyataannya, UU telah memberikan porsi pengaturan lebih banyak pada lembaga kepala desa. Dari 19 pasal mengenai desa, 10 diantaranya khusus berkenaan dengan kepala desa dan hanya 1 yang berkaitan khusus dengan badan perwakilan desa. Contoh lainnya adalah persyaratan untuk menjadi kepala desa menyiratkan berlakunya konsekwensi bahwa penduduk desa lebih dilihat sebagai penduduk dalam arti administratif sehingga dalam syarat untuk menjadi kepala desa adalah setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk ( de jure ) sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut atau putra desa yang ada diluar desa yang tidak terkena syarat domisili minimal 2 tahun berturut-turut. Tetapi pengertian putra desa juga rancu karena disebutkan bahwa yang dimaksud dengan putra desa adalah selain mereka yang lahir didesa yang bersangkutan dari orang tua yang terdaftar sebagai penduduk desa juga mereka yang lahir diluar desa kemudian pernah menjadi penduduk desa sehingga betul-betul mengenal desa.

Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat desa. Ini menunjukan bahwa mekanisme demokrasi telah diterapkan bahkan dalam bentuk demokrasi langsung bukan perwakilan. Namun, kepala desa yang sudah dipilih warganya dengan suara terbanyak diangkat oleh Bupati/walikota atas nama gubernur. Ini merupakan konsekwensi bahwa pemerintah desa adalah bagian dari birokrasi pemerintahan nasional yang selalu tergantung pada pemerintah diatasnya sehingga kepala desa tidak mandiri . Karena diangkat oleh bupati atas nama gubernur, maka kepala desa juga dapat diberhentikan oleh pejabat yang mengangkatnya itu. Disinilah letak hilangnya kedaulatan rakyat desa.
Dengan kedudukan yang sangat strategis karena menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa dan merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat hingga mengayomi pelestarian adat istiadat dan hukum adatpun menjadi tugas kepala desa. Dengan peran sebesar ini, maka kepala desa menjadi penguasa tunggal dengan kekuasaan tidak terbagi. Namun ironis, bahwa kepala desa hanya bertanggung jawab pada pejabat yang mengangkatnya ( Bupati ) melalui camat dan tidak kepada rakyat desa yang memilihnya. Bahkan kepada Badan Perwakilan Desa, kepala desa hanya memberi keterangan pertanggungjawabannya itu jika dianggap perlu dengan permintaan secara tertulis disertai alasan dan pertimbangannya. Krisis kepemimpinan tradisional sangat terasa yang mencapai puncak pada ketersisihan pengurus adat terhadap akses ekonomi, politik dan sumber daya alam. UU No 5 tahun 1979 kenyataannya telah mengingkari keberadaan pimpinan lembaga adat dengan hanya berfungsi sebatas pelaksanaan upacara-upacara.

Di Kabupaten Landak, hingga saat ini selain menjalankan fungsi eksekutif, dalam prakteknya kepala desa juga menjalankan fungsi legislatif yakni menjadi ketua LMD ex offisio dan menetapkan keputusan desa tanpa meminta terlebih dahulu persetujuan Badan Perwakilan Desa. Praktek ini dijustifikasi oleh Kepala Desa karena “ keterlambatan “ pengaturan mengenai desa di Kabupaten Landak , dan untuk menjalankan pemerintahan desa tentu saja Kepala Desa masih juga menjalankan praktek-praktek yang bertentangan dengan kebiasaan atau adat-istiadat yang berlaku pada komunitas lokal. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengayom adapt-istiadat sebagaimana yang digariskan UU, Kepala Desa juga menjalankan fungsi sosial budayanya. Alasan yang dikemukakan umumnya adalah untuk mengembangkan masyarakatnya kearah yang lebih baik. Banyak Kepala Desa yang beranggapan bahwa adapt-istiadat itu suatu hal yang kuno, ketinggalan zaman dan sebagainya sehingga dengan dalih pengembangan masyarakat desa Kepala Desa kemudian mencampuri juga urusan-urusan adat istiadat dan hukum adat yang sesungguhnya dijalankan hanya oleh timanggong/kepala binua beserta perangkatnya dikampung-kampung.

Menurut analisis beberapa pengamat social , paling tidak ada 2 alasan penting mengapa sentralisasi kekuasaan itu ada pada kepala desa. Pertama, dalam kaitan memasukan kepala desa sebagai bagian dari birokrasi nasional dan karenanya dapat digunakan untuk menjalankan program-program birokrasi secara umum maka kepala desa adalah lembaga yang paling tepat dan mudah untuk dimanfaatkan karena dalam proses pemilihan dan penilaian kinerjanya pemerintah atasan ( camat dan bupati ) berperan besar. Kedua, sentralisasi ini dapat mematikan perkembangan otonomi desa yang sejati karena pemerintah pada dasarnya tidak menghendaki hal tersebut. Meskipun disebutkan bahwa desa mempunyai hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, tetapi hak yang dimaksud bukanlah otonomi asli. Implikasinya adalah tidak ada keharusan menghadirkan lembaga perwakilan yang juga sejati dari hakekat daerah otonom yang menghendaki adanya lembaga perwakilan semacam itu untuk memilih dan melakukan kontrol pada pemimpinnya. Oleh karena itu, dibentuklah lembaga musyawarah desa yang anggota-anggotanya sebagian adalah aparat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala-kepala dusun, serta pemuka masyarakat dari kalangan adat, agama, kekuatan sosial politik dan profesi. Yang menarik dari struktur keanggotaan lembaga ini adalah menonjolnya keinginan pemerintah Orde Baru untuk menyeleksi keanggotaan tersebut sehingga tidak memungkinkan kader-kader partai politik tertentu untuk menjadi anggota LMD atau kini disebut BPD. Dari pengalaman itu sebetulnya terjadi proses manipulasi dan kooptasi oleh kekuatan politik yang lebih kuat terhadap eksistensi kepala binua sebagai kepala wilayah adat dengan menempatkan kepala desa sebagai penguasa tunggal.

Kecendrungan ini jelas sekali telah membatasi otonomi lembaga-lembaga adat sebagai salah satu pilar utama kehidupan sosial politik, ekonomi dan budaya sehari-hari antara berbagai kelompok masyarakat adat selama ini. Ketiga hal diatas pada akhirnya telah menghilangkan pusat-pusat orientasi yang menjadi pedoman masyarakat mencari kehidupan sebagaimana yang diinginkannya sendiri. Dan yang pasti bahwa sistem desa telah mengabaikan realitas keberagaman pola-pola dan mekanisme lokal yang sebenarnya menjadi bagian dan lebih sesuai bagi penyusunan struktur kelembagaan pemerintah Kabupaten Landak sehingga potensi otonomi dan keswadayaan masyarakat yang sudah ada tidak terbunuh sama sekali.
Memanggil Semangat Otonomi Asli
Sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk menekankan kepada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik didalam maupun diluar negeri, serta tantangan persaingan global, akan sangat baik bila dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah pemerintah pusat memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan peraturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, secara perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman Daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lahirnya UU No.22/1999 karena sangat menyadari bahwa Undang-Undang No.5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa telah menimbulkan banyak masalah yang pada pokoknya menguatkan ketegangan antara negara dengan komunitas. Konsep desa (dan kelurahan) yang tercantum dalam UU Pemerintahan Desa No.5/1979 memaksa pemerintahan daerah di luar Jawa mengubah struktur pemerintahan desa yang telah ada dan guna menyesuaika dengan amanat UUPD 1979. Karena yang tercantum dalam undang-undang ini adalah ‘Desa’, maka pemerintah daerah menghilangkan kesatuan masyarakat hukum (rechtsgemeenschap) yang diangap tidak mengunakan kata ‘Desa’ seperti nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang, Gampong di Aceh, Huta, Sosor dan Lumban di Mandailing, Kuta di Karo, Jorong di Sumatra Barat, Negeri di Sulawesi Utara dan Maluku, Binua di Kalimantan Barat, Kampung di Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, Temukung di Nusatengara Barat dan Nusa Tengara Timur, Yo di Sentani Irian Jaya, dan lain sebagainya. Seterusnya, Kesatuan masyarakat hukum tidak hanya cara formal berganti nama menjadi desa, akan tetapi harus pula secara operasional segera memenuhi segala syarat yang di tentukan oleh UU No. 5/1979. Seperti yang telah disebut, upaya ini oleh Pemerintah Daerah di luar Jawa dan Madura dilakukan melalui Program regrouping desa untuk menuju apa yang kemudian disebut sebagai ‘Desa orde baru’.

Adanya keanekaragaman daerah yang bersifat istimewa tersurat dan tersirat dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Dalam penjelasan pasal tersebut, antara lain dikemukakan bahwa “oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai Daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi. Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Didaerah-daerah yang bersifat otonom (Streek en locate rechtgemeen-schappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang.” Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan perwakilan Daerah. Oleh karena itu, didaerah maupun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No 22 tahun 1999 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan kembali system pemerintahan Binua di Kabupaten Landak dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah, sebagai mana tertuang dalam Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPRR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tersebut diatas, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Disamping itu penyelenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi peran serta masyarakat, pemerataan dengan prinsip-prinsip keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Dalam TAP MPR RI No.XV/MPR/1998 tersebut, khususnya dalam bagian Menimbang, antara lain menyatakan: “Bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah; pengaturan sumber daya nasional yang berkadilan; serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah’ dan ‘Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional; perimbangan keuangan pusat dan daerah belum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan prinsip-perinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan”.

Atas dasar itu, TAP MPR RI No.XV/MPR/1998 memutuskan untuk menetapkan bahwa ( Pasal 1 ): Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; ( Pasal 2) Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokratisasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah; ( Pasal 3 ayat 1 ) Pengaturan, Pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara efktif dan efesien, bertanggung jawab, transparan, terbuka, dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada pengusaha kecil, menengah, dan Koperasi; ( Pasal 4 ) Perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat daerah; ( Pasal 5 ) Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan bertangung jawab memelihara kelestarian, lingkungan; ( Pasal 6 ) Penyelenggaraan otonomi daerah; Pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumberdaya nasional yang berkadilan; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka mempertahankan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan berkesinambungan yang diperkuat dengan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat. Seluruh ketentuan ini, sebagaimana yang dikemukakan Pasal 7, diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Ketetapan MPR RI No XV/MPR/1998 ini sendiri tentunya tidak dapat dilepaskan dari keberadaan TAP MPR RI No.X/MPR/1998 Tentang pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, yang pada hakekatnya: “Merupakan pernyataan kehendak rakyat untuk mewujutkan pembaruan di segala bidang pembangunan nasional, terutama bidang-bidang ekonomi, politik, hukum, serta agama dan social budaya”.

Dengan memperhatikan pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak, maka Otonomi Daerah sekarang ini didasarkan kapada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang adalah merupakan hak daripada kewajiban. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenagan dibidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Yang dimaksud dengan nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjwaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga kautuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Atas dasar pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa, adalah tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal usul yang bersifat istimewa, sehingga perlu diganti atau dicabut. Penggantian Undang-Undang ini dilakukan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, didalamnya ada yang mengatur perihal Desa (Bab XI). Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat serta meningkatkan peran dan fungsi DPRD. Selain itu Daerah Otonomi juga mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat didaerahnya masing-masing.

Sekarang, mari kita lihat dalam UU No 22 tahun 1999 pada bagian penjelasan umum angka 9 (1), tentang Pemerintahan Desa : “Desa berdasarkan Undang-Undang ini adalah Desa atau yang disebut nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945”. Dengan landasan pemikiran ini peraturan mengenai Pemerintahan Desa harus mengormati prinsip-prinsip keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Jelaslah, menurut rumusan diatas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut menghendaki bahwa Pemerintahan Desa ( berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979), dapat saja diganti dengan Pemerintahan asal-usul berdasarkan adat istiadat dan hak asal usul, baik secara implisit maupun secara eksplisit (tersirat maupun tersurat). Dan di Kabupaten Landak system pemerintahan asal-usul itu adalah pemerintahan binua.

Perlu diingat bahwa Pemerintahan Binua yang sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini bukanlah jiwa dan semangat kolonial berdasarkan IGOB, akan tetapi lebih sesuai dengan kondisi sosial yang berkembang dan maju di alam kemerdekaan ( meluasnya prinsip demokrasi ). Apabila kita membandingkan Pemerintahan Binua yang sesuai dengan Desa ( berdasarkan IGOB ) dan Pemerintahan Desa ( berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 ), Pemerintahan Binua lebih besar kesempatan dan ruang geraknya untuk mencapai kemajuan daripada Pemerintahan Desa.

Pada hakekatnya kembali ke system Binua adalah ingin direhabilitirnya kedudukan dan peranan kelembagaan local yang hidup turun-temurun. Idenya ingin agar Binua diakui dalam sistem Pemerintahan nasional sebagai kesatuan masyarakat yang dihormati mempunyai hak asal-usul dan istiadat setempat ( Krist, 2003 ). Nampak bahwa ada niat para pembuat UU No 22.1999 ingin memulihkan demokrasi ditingkat yang paling rendah, dimana unsur-unsur pokok demokrasi ada di desa, seperti Badan Perwakilan Desa, yang berfungsi sebagai parlemen/wakil rakyat ditingkat desa atau nama lain. Namun, selanjutnya ternyata UU No 22.1999 menyerahkan penyelesaian ketegangan antara Negara dan komunitas lokal itu pada pemerintah daerah dengan menyebutkan bahwa pengatur lebih lanjut mengenai desa akan diatur melalui Peraturan Daerah masing-masing. Diatur pula bahwa masing-masing peraturan daerah berwajib mengakui dan menghormati hak asal-usul desa tesebut. Dalam pasal 93 UU No.22 1999 hanya disebutkan bahwa : Desa dapat dibentuk, dihapus dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan DPRD dan Pembentukan, pengapusan dan/atau penggabungan Desa sebagaimana dimaksud ayat (i), ditetapkan dalam peraturan daerah.

Jadi, prospek pembebasan ‘Desa’ dari birokrasi, atau prospek perwujudan “otonomi daerah, masih bergantung dinamika pembentukan kebijakan di pemerintahan daerah Kabupaten Landak sendiri. Lebih-lebih lagi, dinamikan itu tergambar jelas pada pasal 99 UU No 22 tahun 1999 yang merumuskan kewenangan desa mencakup : Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, Kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten.

Mengapa Harus Kembali ?
Ada beberapa perbedaan system Desa dan Binua yang dapat diamati, antara lain ( 1) Bentuk persekutuan masyarakat asli yang disebut dengan nama Binua merupakan persekutuan wilayah ( streekgemeenschap ) yang terdiri dari beberapa kampung. Sedangkan Bentuk persekutuan masyarakat yang dimaksud dengan Desa merupakan persekutuan lokal ( locallegemeenschap ) yang terdiri dari beberapa dusun. Jumlah penduduk dan potensi tenaga pemimpin lebih banyak di Binua dari pada Desa. Mengingat dan mempertimbangkan faktor inilah Pemerintahan Hindia Belanda pada waktu dahulu menghentikan percobaannya dengan mengganti Pemerintahan Binua dengan Pemerintahan Dusun . ( 2 ) Masalah Kewenangan. Kewenangan Pemerintahan Binua, meliputi Pemerintahan otonom menurut Hukum Adat, Pembinaan Adat Istiadat dan Peradilan Adat, Hak Ulayat, yaitu Binua memiliki lingkungan kekuasaan berada di dalam wilayah kekuasaan hukumnya (ambtsgebied), penduduknya bebas mengerjakan tanah yang masih belum dibuka, membentuk kampung, mengumpulkan ramuan rumah atau hasil-hasil hutan lainnya serta memungut sumber-sumber penghasilan Binua antara lain: Pajak (balasteng), sewa bumi, (tanah), izin mendirikan rumah (bangunan), hasil kerikil (pasir, hasil hutan; bea kayu), pelayanan kawin, dan sebagainya.

Sedangkan kalau dilihat dari kewenangan Pemerintahan Desa hanya masalah Pemerintahan, administrasi, pembinaan teritorial, birokrasi nasional dan tidak otonom. Pemerintah desa juga tidak mencampuri pembinaan adat istiadat. Masalah pembinaan adat istiadat secara terpisah diurus oleh lembaga adat (Pemangku Adat) yaitu lembaga adat tingkat Desa. Apabila perkara adat tidak selesai ditingkat desa, maka penyelesaiannya ditingkat kecamatan bahkan hingga kabupaten. Disana dibentuk Dewan Adat Kecamatan dan Dewan Adat Kabupaten, malah kondisi terakhir misalnya dibentuk pula Majelis Adat ditingkat provinsi. Dengan birokrasi yang rumit ini, tampak sekali bahwa lembaga-lembaga adat yang turun-temurun dirampas haknya. Adat dalam satu binua menurut warisan leluhur menyebtukan bahwa perkara adapt hanya selesai sampai tingkat kepala binua. Kepala binua adalah penentu hukum tertinggi diwilayahnya. Dalam arti kata Pemerintahan Binua mengurus baik masalah Pemerintahan (otonom) maupun masalah pembinaan adat istiadat dalam satu tangan

Bagaimana Kedepan ?
Ketika system pemerintahan binua dinyatakan berlaku, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kapasitas pemimpin lokal dalam hal ini kepala binua dan perangkatnya secara berkelanjutan. Pengembangan kapasitas pemimpin merupakan salah satu konsep yang diinginkan dengan penerapan sistem pemerintahan binua. Konsep ini sejalan dengan penurunan daya dukung ( resources ) selama ini yang terjadi dengan pemerintahan desa baik yang berupa kemerosotan lingkungan ( dimana hutan-htan keramata ditebang, tembawang dibabat dan kompokng diambil kayunya untuk tujuan komersil ), moralitas pemimpin yang dulunya cendrung korup dan mementingkan diri sendiri, dan tidak mempunyai kapasitas kepemimpinan yang mampu mengayomi seluruh rakyat diwilayahnya sehingga dalam beberapa kasus terjadi diskriminasi warga berdasarkan segregasi etnik dan agama, penyelewengan bantuan pemerintah, inefisiensi dan inefektivitas pembangunan dan sejenisnya.

Pembangunan kapasitas pemimpin rakyat tingkat binua memberikan harapan yang baik khususnya dalam kerangka mewujudkan tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu dalam rangka peningkatan efektivitas dan efesiensi manajemen publik menuju realisasi tujuan yang diharapkan ( lihat visi pemerintahan binua, pen).

Dalam konteks Kabupaten Landak, konsep ini pada dasarnya mulai disadari arti penting dan urgensinya sejak penerapan Otonomi Daerah yang terhitung 1 januari 2001. Keterbatasan kemampuan personil ( SDM ) didaerah dan lokal, tantangan profesionalisme yang semakin meningkat oleh publik karena arus globalisasi, AFTA dan sejenisnya serta berbagai keterbatasan daya dukung mendorong perlunya kapasitas pemimpin lokal ditingkatkan sehingga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi publik daerah dan binua dapat terlaksanan guna mewujudkan tujuan yang hendak dicapai ( Ludis, 2004 ). Namun realitas politik serta praktik-raktik penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini menunjukan bahwa telah terjadi penurunan kapasitas sebagian besar pemimpin, baik dalam arti personil maupun institusional. Banyak bukti serta anekdot yang berkaitan dengan para pemimpin lokal seperti misalnya kepala desa serta pimpinan pemerintahan daerah yang menunjukan betapa kualitas SDM mereka sangat memprihatinkan. Pengetahuan umum yang berkembang dikalangan masyarakat akademik menunjukan fenomena ini merupakan suatu keadaan yang kurang menggembirakan dalam awal penyelenggaraan otonomi daerah.

Munculnya krisis kepemimpinan adalah salah satu akibat dari penurunan kapasitas SDM pemimpin lokal. Dengan kapasitas yang sangat terbatas, seorang kepala desa hanya mampu mengusulkan dan mengadakan pembangunan ditempat tinggalnya saja ( pemusatan pembangunan dimana kepala desa tinggal ). Ini kemudian meninbulkan kecurigaan dan kecemburuan penduduk desa yang tempat tinggalnya jauh dari pusat desa. Namun untuk mengungkapkannya secara resmi, warga desa tidak mempunyai tempat untuk bertanya. Hal ini didasari bahwa dibanyak desa, Badan Perwakilan Desa sebagai refresentasi kedaulatan rakyat desa belum dan tidak terbentuk. Akibatnya, warga desa memilih warung kopi sebagai tempat untuk berkeluh kesah. Denagn kondisi ini, semua kebijakan yang dikeluarkan kepala desa tidak pernah ditaati warga desa.

Kondisi kapasitas barangkali tidak hanya didasarkan pada realitas seperti diatas. Kondisi kapasitas individual yang parah dan memprihatinkan seperti ini sebenarnya merupakan sebuah tamparan yang berat bagi awal penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Landak. Dalam konteks yang lebih kecil, ini dapat dilihat dari ketidakmampuan dan kekurangberdayaan pemerintah desa dalam menyediakan dan mengelola pelayanan yang baik dan berkualitas. Fakta-fakta menunjukan bahwa pemerintah desa ( kepala desa, pen ) hanya mampu dan sibuk dalam mengurus dirinya sendiri ( terbukti dari anggaran rutin desa sebesar Rp 12.000.000 per tahun hanya untuk kepentingan aparat desa ) dan belum mampu menyediakan pelayanan dan pembangunan yang prima kepada masyarakat desa. Dengan jumlah desa 156 buah di Kabupaten Landak, anggaran pembangunan desa sangat minim masuk dalam perencanaan APBD. Hanya desa-desa tertentu saja yang mendapatkan “ jatah “ pembangunan dari pemerintah kabupaten, itupun kalau ada pejabat kabupaten yang berasal dari desa yang bersangkutan atau desa tersebut merupakan salah satu basis partai politik yang keterwakilannya di DPRD signifikan.

Mendasari diri pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pembangunan kapasitas pemimpin lokal bdari tingkat kampung hingga binua merupakan sebuah hal yang dibutuhkan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan binua kedepan. Tuntutan kapasitas tidak hanya dibutuhkan oleh individu pemegang dan penyelenggaran pemerintahan binua secara personal tetapi juga kolektivitas kelembagaan baik yang meliputi institusi binua maupun kapasitas kebijakannya sehingga tercipta suatu peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Hal kedua yang harus segera diwujudkan adalah memberikan pemahaman secara mendasar kepada pemerintah binua tentang prinsip-prinsip demokrasi. Prospek kedepan perkembangan demokrasi lokal ditingkat binua akan memberikan harapan cerah bagi Kabupaten Landak. Sebagai bagian dari pemerintahan binua, Bide Pamane Binua ( Badan Perwakilan Binua ) merupakan ujung tombak dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan binua. Implementasi demokrasi ini dalam beberapa dekade memang belum berjalan secara optimal karena dibatasinya peran dan fungsi kepala binua yang hanya mengurusi upacara-upacara adat maupun penyelesaian hukum adat, namun sudah cukup memberikan peluang bagi masyarakat dibinua dalam pertumbuhan demokrasi lokal. Dengan adanya kemandirian binua, berbagai corak dan kekhasan binua akan tumbuh sebagai landasan untuk bersaing dengan binua lain dan sekaligus saling menopang dalam pertumbuhan daerah. Kemandirian binua dalam memilih pemimpin binua, wakil rakyat binua, pengelolaan keuangan dan sumber daya alam binua ditambah lagi dengan kemampuan pemimpin yang mumpuni akan menjadi modal dasar untuk keberhasilan otonomi binua dan pertumbuhan demokrasi.

Kewenangan yang lebih besar yang dimiliki dalam menyalurkan aspirasi masyarakat setempat, pengelolaan sumber daya yang ada dibinua serta pengaturan insentif fiskal akan membuat binua lebih kompetitif karena tidak lagi bergantung “ banyak “ kepada pemerintah kabupaten. Disisi lain, dengan pemerintahan binua, akan mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun binua dan kampungnya. Gejala tersebut dari dulu memang tampak, namun telah terengut oleh subsidi desa yang sekarang berubah nama menjadi dana rutin desa.

Dalam sistem pemerintahan binua, gejala untuk mengembangkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat mulai tampak, hal ini berarti kepedulian masyarakat terhadap kepentingan mereka sendiri menigkat. Kondisi ini ada kecendrungan bahwa warga binua akan selalu merespon dan berperan aktif dalam menuntut hak-haknya sehingga mendorong pemimpin binua untuk menggunakan sumber danan dan daya yang tersedia secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dan akhirnya partisipasi rakyat binua akan memberikan jaminan bahwa setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah binua kedepan hendaknya menyediakan saluran komunikasi secara tertulis dan sebagainya agar masyarakat binua dapat menyampaikan pendapatnya seperti pertemuan umum, dialog kebijakan, dan sebagainya. Olehkarenanya untuk pengembangan demokrasi lokal berbasis binua, diperlukan instrumen dasar tentang peraturan binua yang menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan dan adanya akses bagi setiap warga binua untuk memperoleh informasi tentang kebijakan pemerintah binua.

Faktor lain yang mendukung perkembangan demokrasi lokal adalah adanya kebebasan pers. Saat ini dibeberap kecamatan telah berdiri stasiun-stasiun radio komunitas. Sebagai media komunikasi antar komunitas, radio akan memberikan peran yang besar dalam pendidikan publik. Dengan adanya radio, masyarakat dapat mengungkapkan pendapatnya tentang hal-hal yang positif dan negatif terhadap kebijakan publik. Radio dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan, saran, pendapat, kritik dan kemungkinan alternatif terhadap kinerja pemerintah binua.

Radio bagi pemerintah binua akan merupakan masukan yang dapat memperluas cakrawala dan wawasan secara lebih lengkap sehingga analisis terhadap permasalahan yang dihadapi akan semakin tajam dan dampaknya keputusan yang diambil akan semakin berkualitas. Sedangakn dampak radio bagi masyarakat disamping memberikan informasi sebagai sarana pendidikan publik yang mampu meningkatkan kemampuan dalam memahami hak dan kewajiban sebagai warga binua dan warga negara, disisi lain radio juga memberikan ruang publik untuk menyalurkan aspirasi dan pendapat yang dapat memperngaruhi kebijakan pemerintah binua. Jadi dengan radio komunitas akan mendorong proses demokrasi lokal ditingkat binua.
Prospek perkembangan demokrasi ditingkat binua juga didukung tuntutan tentang penegakan hukum yang diharapkan dapat mewujudlkan keadilan bagi semua pihak tanpa kecuali, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan kewenangan yang dimiliki, pemerintah binua sangat mendukung tegaknya supremasi hukum dengan melakukan penerapan peraturan asli secara efektif yang didukung dengan penegakan hukum secara adil dan tepat.

Munculnya fenomena lain yang mendorong berkembangnya demokrasi lokal ditingkat binua adalah meningkatnya peran dan fungsi legislatif binua ( Bide Pamane Binua/badan perwakilan binua ). Walaupun saat ini peran dan fungsi itu belum berkembang karena penyeragaman desa ( penggantian susunan pemerintahan asli ), namun meningkatnya peran dan fungsi legislatif binua akan mendorong pertumbuhan demokrasi. Meningkatnya kapasitas pemimpin binua, adanya radio komunitas, berfungsinya Bide Pamane Binua, penegakkan hukum serta partisipasi masyarakat binua akhirnya akan mendorong penyelenggaraan pemerintahan binua yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Dengan transparansi akan menciptakan kepercayaan tibal balik antara pemerintah binua dengan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan binua.

PRAKARSA MASYARAKAT KEMBALI KE SISTEM PEMERINTAHAN BINUA
Menutup milenium kedua, pemerintah Indonesia membuat peraturan baru mengenai desa. Pada tanggal 7 Mei 1999 disahkan dan diundangkan Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Peraturan desa yang semula ada dalam undang-undang tersendiri ( UU No 5 tahun 1979 ) dengan undang-undang baru ini disatukan dalam pengaturan pemerintahan daerah. Undang-Undang No 22 tahun 1999 berlaku efektif pada tahun 2001. Menyambut peluang itu, Kepala Binua, Perangkatnya dan masyarakat adat Dayak Kanayatn yang tersebar hampir diseluruh pelosok Kabupaten Landak bertemu dan berdiskusi di Kota Menjalin pada tanggal 3-5 mei 2001. Peristiwa inilah yang kemudian terkenal dengan PIAGAM MENJALIN, sebuah dokumen yang berisi kritik atas pola-pola kebijakan pemerintahan desa orde baru. Mereka menyadari bahwa semenjak dimulainya otonomi daerah dalam tahun ini, segala daya upaya haruslah dikerahkan agar rakyat landak memrebut kembali kedaulatannya yang dirampas oleh sistem desa.
Segala daya upaya ini dimaksudkan agar kehidupan hampir 300.000 rakyat landak semakin membaik. Namun harapan itu dapat saja kandas sekedar sebagai sejarah saja, bila pemerintahan yang telah terbentuk ini gagal menjalankan tugas sejarah yang mulia ini. Kegagalan itu mereka perkirakan justru dilangkah-langkah awal. Berhasil teridentifikasi dua hal yang dapat dijadikan indikasi dari kemungkinan gagal atau berhasilnya pemerintahan Kabupaten Landak kedepan yakni ( i ) pemahaman tentang hakekat dari kewenangan yang dipunyai pemerintahan ( ii ) pemahaman tentang masalah dari rakyat landak dan sebab-sebabnya beserta rute baru untuk memulihkan kerusakan dan meletakkan fondasi bagi landak yang sehat dimasa yang akan datang.

Dalam diskusi kemudian muncul kesadaran bahwa Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa … yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintah desa tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana yang diamanatkan dalam bagian menimbang UU No 22/99 ada keinginan kuat untuk membangkitkan sistem pemerintahan berdasarkan asal-usul yang bernama binua. Seperti kita ketahui bahwa Kabupaten Landak dikenal sebagai daerah yang kaya dengan sumber daya alam. Sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, intan, emas, batubara, nikel, timah, sumber daya hutan, dan lain-lain adalah sumber kekayaan alam yang diberikan Tuhan kepada rakyat yang hidup turun temurun diwilayah Kabupaten Landak. Karena itu, ungkapan Landak seperti untaian zamrud khatulistiwa atau kolam susu di kalimantan barat merupakan ekspresi yang menggambarkan keindahan dan kekayaan alam yang dimiliki kabupaten ini. Tetapi, apakah kekayaan alam tersebut membawa nikmat dan telah mengantarkan rakyat landak ke tingkat kesejahteraan dan kemakmuran seperti yang dicita-citakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945?

Pertanyaan di atas mengendap setelah lebih dari tiga decade rezim Orde Baru menduduki singasana kekuasaan dalam sistim pemerintahaan yang otoriter dan diskriminatif di negeri ini, dengan segala implikasi politik, ekonomi, social dan budaya masyarakat. Pasca pemerintahan Orde Baru, di peroleh jawaban yang cendrung bernada negatif dari sebagian besar komponen anak bangsa untuk pertanyaan diatas, dalam pengertian bahwa era kekuasaan rezim Orde Baru dinilai tidak mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki bagi seruruh rakyat Indonesia. Tetapi, justru sebaliknya telah menimbulkan proses pemiskinan structural yang berlangsung secara sistematik, sebagai konsekuensi dari pilihan idelogi penguasaan sentralistik dan paradigma pengurasan sumber daya alam yang dibangun dan digunakan selama pemerintahan Orde Baru. Untuk itulah agar pemberdayaan Rakyat baik adat maupun rakyat non adat di kabupaten Landak betul-betul optimal dan sejalan pula dengan fakta sejarah Asal-Usul Masyarakat di Kabupaten Landak maka Sistem pemerintahan Desa harus diganti dengan Sistem pemerintahan Binua.

Dengan menguatnya kesadaran itu masyarakat adat Kabupaten Landak merasa terpanggil untuk terlibat dalam partisipasi politik reorganisasi system pemerintahan local di Kabupaten Landak. Untuk itu dilakukanlah serangkaian pertemuan masyarakat adat pasca pertemuan tanggal 5 - 8 Maret 2002.

Untuk mengefektifkan pertemuan dan memperkuat jaringan kerja, maka pada pertemuan ini pula, disepakati membagi wilayah Kabupaten Landak menjadi 4 wilayah besar berdasarkan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) besar, yakni DAS Samabue Karimawatn Sakayu’ untuk Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mandor dan Kecamatan Mempawah Hulu. DAS Sakayu’ Ai’ Banyuke Meranti untuk Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Meranti. DAS Sengahe ( Singkatan dari Serimbu-Ngabang dan Behe ) untuk Kecamatan Ngabang, kecamatan Air Besar dan Kecamatan Kuala Behe serta DAS Sangah Tumila’ Samih untuk Kecamatan Sengah Temila dan kecamatan Sebangki. Kemudian secara terorganisir, diadakanlah pertemuan-pertemuan susulan di 4 DAS yang terbentuk, diantaranya : Pertemuan Masyarakat Adat DAS Karimawatn Sakayu’ di Kota Menjalin pada tanggal 4-6 Juli 2002. Forum ini dihadiri oleh 64 orang peserta yang terdiri dari Kepala Binua dan perangkatnya Pertemuan Masyarakat Adat DAS Sangah Tumila-Samih di Kota Pahauman pada tanggal 16-19 Juli 2002. Forum ini dihadiri oleh 51 peserta yang terdiri dari Kepala Binua dan perangkatnya.Pertemuan Masyarakat Adat DAS Banyuke-Meranti di Kota Darit pada tanggal 26-28 juli 2004. Forum ini dihadiri oleh 73 orang peserta yang terdiri dari Kepala Binua dan perangkatnya. Pertemuan Masyarakat Adat di DAS Sengahe di kota Ngabang pada tanggal 8-10 Agustus 2002. Forum ini dihadiri oleh 46 orang peserta yang terdiri dari Kepala Binua dan perangkatnya. Pertemuan Masyarakat Adat Antar DAS di Kota Pontianak pada tanggal 11-14 September 2002. Forum ini dihadiri oleh 112 orang peserta yang terdiri dari Kepala Binua dan perangkatnya. Pada pertemuan ini berhasil pula menyepakati untuk membentuk organisasi masyarakat adat yang kemudian bernama Forum Komunikasi Timanggong Binua Kabupaten Landak ( FKTB-KL ), yang diketuai oleh Bp V. Syaidina L, seorang Timanggong dari Kec. Ngabang untuk periode hingga 2003. Forum Ini bernama: Forum Komunikasi Timanggong Binua Kab. Landak (FKTBKL).

Dari berbagai pertemuan itu, terdapat banyak agenda yang harus diperjuangkan masyarakat adat Kabupaten Landak melalui FKTB dan jaringannya untuk kurun waktu hingga tahun 2003. Banyak memang kendala yang dihadapi oleh organisasi ini, baik teknis maupun non teknis. Diantaranya ia “ terkesan ekslusif “, khususnya bagi masyarakat adat “ etnis “ lainnya, oleh karenanya menjelang akhir masa Pemerintahan FKTB, pada awal bulan November 2003 diadakan Lokakarya Refleksi Gerakan Masyarakat Adat Kabupaten Landak yang diselenggarakan di Kota Menjalin. Forum refleksi ini berhasil menyepakati bahwa FKTB harus tetap eksis untuk mengawal perjuangan masyarakat adat, untuk itu perlu diadakan Kongres Masyarakat Adat. Forum ini juga berhasil membentuk kepanitiaan kongres yang diketuai oleh Bp Sabirin dari Kecamatan Menyuke. Dan disepakati untuk dilaksanakan pada tanggal 24-28 Februari 2004 di Kampung Nangka, Desa Nangka Kecamatan Menjalin sekitar 8 Km dari Kota Menjalin.

Menggelar Kongres Masyarakat Adat Pertama
Dalam pelaksanaan kongres pertama ini, panitia pelaksana berhasil menjalin aliansi strategis dengan beberapa Jaringan Kerja ornop Kalbar diantaranya Yayasan Pangingu Binua, Yayasan Pemberdayaan Pefor Nusantara, Yayasan PAHAR, Yayasan Sule Binua, Front Pembela Binua, Forum Komunikasi Tune Raya dan Perkumpulan Dukun dan Pengobat Tradisional (Batra Panampukng ). Sungguhpun demikian, aliansi ini tidak hanya dibatasi oleh ke-7 organisasi diatas, karena dukungan untuk kongres ini terus mengalir baik dari organisasi non pemerintah maupun pemerintah daerah diantaranya Aliansi Masyarakat Adat Kalbar, Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Lembaga Bela Banua Talino dan Jaringan Pesisir dan Pedalaman. Acara Kongres juga dimeriahkan oleh kelompok-kelompok kesenian masyarakat adat khususnya di Sanggar Sule Binua dari kampung Sunge Banokng, Sanggar Tumiang Tajur dari kampung Tareng dan Sanggar Dara Kantengan dari kampung Konyo yang mengisi acara-acara budaya. Begitu banyak alasan masyarakat adat untuk mewujudkan Kongres ini, suatu peristiwa pertama kalinya sejak Kabupaten Landak resmi menjadi daerah otonom di Kalimantan Barat.

Kongres Masyarakat Adat berlangsung pada tanggal 26-28 Februari 2004. Peserta Kongres tidak kurang dari 315 orang para Kepala Binua ( Singa/Timanggong ), pasirah, pangaraga, tuha tahutn, perangkat fungsional adat binua dan kampung-kampung, tokoh pemuda, kalangan agama dan perempuan adat dari 10 Kecamatan di Kabupaten Landak. Kongres ini juga dihadiri oleh para organisasi pendamping, pers dan mahasiswa sebagai peninjau. Hampir 700 orang terlibat dan menghadiri seluruh rangkaian kongres ini. Berbagai permasalahan yang mengancam eksistensi masyarakat adat dari berbagai aspek selalu muncul selama Kongres berlangsung. Terbentuknya Persekutuan Komunitas Masyarakat Adat Kabupaten Landak ( PAKAT Landak ) ditetapkan oleh seluruh peserta Kongres pada tanggal 27 Februari 2004.

Untuk menyikapi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat adat dan juga sebagai landasan untuk tindakan bersama bagi masyarakat adat diseluruh pelosok Kabupaten Landak maka Kongres I masyarakat adat telah merumuskan dan menetapkan 4 buah garis-garis perjuangan utama yang diamanatkan kepada organisasi politik masyarakat adat yang berbasis di Kabupaten Landak ini, sebagai berikut ;
1. Pengembalian kedaulatan masyarakat adat untuk mengatur kehidupan sosial-ekonomi, politik, hukum dan budaya masyarakat adat termasuk kedaulatan atas penguasaan dan pengelolaan tanah, kekayaan alam dan sumber-sumber penghidupan lainnya. Untuk menjamin itu maka masyarakat adat melalui PAKAT Landak akan memperjuangkan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengembalian SISTEM PEMERINTAHAN BINUA.
2. Mengawal aspirasi masyarakat Adat. Seluruh peserta Kongres sepakat bahwa aspirasi masyarakat adat secara terus-menerus dan terlembaga harus mampu mempengaruhi proses dan keputusan-keputusan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan/ciri khas daerah yang menjamin lestarinya adat-istiadat, bahasa, kearifan lokal dan hukum adat. Untuk itu akan diperjuangkan agar ada muatan lokal tentang adat-istiadat, bahasa, kearifan lokal dan hukum adat dalam kurikulum pendidikan disekolah-sekolah mulai dari TK, SD, SLTP dan SMU dengan keterlibatan penuh masyarakat adat, LSM pendamping serta jajaran Pemerintah Daerah dalam pembuatan kurikulumnya maupun pengajarannya.
3. Mendukung penguatan lembaga-lembaga adat dan mengembalikan wewenang lembaga-lembaga adat untuk menjaga ketertiban, keseimbangan dan keamanan masyarakat adat sesuai hukum dan peradilan adat yang berlaku setempat.
4. Melakukan perundingan ulang atau penggunaan tanah dan kekayaan alam “milik” masyarakat adat ( yang dikuasai secara turun-temurun ) yang selama ini dipakai untuk berbagai proyek-proyek pemerintah daerah dan pengusaha seperti proyek eksploitasi hutan, pertambangan, perkebunan, perikanan dan transmigrasi. Berbagai rencana proyek baru didalam/diatas tanah dengan menggunakan kekayaan alam harus didasari atas perundingan bersama masyarakat adat yang menguasainya dan dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.

Untuk mensosialisasikan landasan perjuangan organisasi, dengan difasilitasi Persekutuan Komunitas Masyarakat Adat ( PAKAT ), digelar rangkaian-rangkain pertemuan dengan berbagai pihak. Pada tanggal 16-17 april 2004, bertempat di Dango Landak Ngabang diadakan rapat tim kerja untuk merumuskan dan menyempurnakan Draft Raperda Binua bersama Pemerintahan Majelis Adat Budaya Melayu Kab. Landak, LPPMA, YPB dan PAKAT. Jumlah anggota tim 16 orang dari organisasi-organisasi diatas. Kemudian setelah Rapat Tim Kerja berakhir, pada tanggal 17-18 April 2004, bertempat di Dango Landak Ngabang, diadakan Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh 16 orang Dewan Presidium dan Sekretaris jendral. Turut hadir pula organisasi-organisasi pendukung seperti LPPMA Pontianak dan YPB. Rapim ini menyepakati untuk menyempurnakan draft Raperda yang pernah diusung ke DPRD Landak pada tahun 2002 lalu. Pertemuan itu dilanjutkan pagi pada tanggal 19-20 Mei 2004, di Hotel Hanura Ngabang. Peserta berjumlah 17 orang dari MABM, LPPMA Pontianak, YPB, PAKAT dan YPPN. Seluruh peserta pertemuan menyepakati untuk mengadakan Seminar dan Lokakarya Perencanaan Strategis Multipihak Kabupaten Landak dengan maksud untuk mensosialisasikan draft Raperda Binua kepada masyarakat, merumuskan rencana strategis dan merumuskan Visi Kabupaten Landak versi masyarakat. Pada tanggal 23-26 Juni 2004, diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Perencanaan Strategis Multipihak Kabupaten Landak yang bertempat di Aula Gedung DPRD Landak di Ngabang. Hadir dalam semiloka ini 103 peserta dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Landak. Dalam presentasinya, Ketua Dewan Adat Dayak Kanayatn Kabupaten Landak ( DR (Hc) Silverius Mulyadi) serta Pangeran Ratu Keraton Landak ( Drs Gusti Suryansyah, M.Si ) menyatakan dukungannya dengan aspirasi masyarakat adat untuk kembali ke sistem pemerintahan binua. “ pengembalian sistem pemerintahan binua merupakan keharusan sejarah yang tidak bisa ditolak…” demikian pendapat ketua DAD Kab. Landak dalam makalahnya. Hadir dalam semiloka ini Ketua DPRD Landak, Kepala BAPPEDA, Kepala BPN, Kadishutbun dan anggota DPRD Landak. Seluruh forum peserta menyepakati agenda selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat ditiap Daerah Aliran Sungai se-Kabupaten Landak yang berjumlah 4 DAS. Agenda ini kemudian ditindaklanjuti oleh PAKAT Landak dengan mengadakan pertemuan-pertemuan masyarakat adat di masing-masing DAS. Kemudian pada tanggal 7-8 Juli 2004, bertempat di Hotel Hanura Ngabang diadakan pertemuan Kelompok Kerja Masyarakat Adat ( KKMA ) Landak yang dihadiri oleh 21 peserta dari perwakilan kecamatan yang disepakati dalam semiloka sebelumnya. Bersamaan dengan itu, diadakan pula sosialiasi sistem pemerintahan binua kepada peserta. Masyarakat adat Dayak Bukit dan Kanayatn pada tanggal 15-16 Juli 2004, bertempat di Aula Kantor Camat Sengah Temila Pahauman mengadakan pertemuan masyarakat adat wilayah Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki. Hadir dalam pertemuan itu 87 peserta yang terdiri dari timanggong, pasirah, pangaraga, tuha tahutn serta tokoh pemuda. Pertemuan yang dibuka oleh Camat Sengah Temila ini merekomendasikan agar ada prototife pemerintahan binua yang dapat dijadikan model pengembangan. Desa Saham Kec. Sengah Temila menyatakan siap sebagai model awal penerapan sistem ini, kebetulan Kepala Desa saham telah habis masa jabatannya dan masyarakat Saham sepakat untuk tidak melakukan pemilihan Kepala Desa. Untuk mempermudah sosialisasi, peserta mengusulkan agar ada buku pedoman umum sistem pemerintahan binua.

Pada tanggal 19-20 Juli 2004, bertempat di Aula Kantor Camat Menyuke di Darit, masyarakat adat wilayah Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Meranti mengadakan pertemuan. Hadir dalam pertemuan itu 76 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Timanggong, Pasirah, Pangaraga, Tuha Tahutn dan unsur pemuda dan perempuan. Pertemuan yang dibuka oleh Camat Menyuke ini dihadiri pula Kapolsek dan Danramil Menyuke serta salah seorang anggota DPRD Landak daerah pemilihan Kecamatan Menyuke dan Meranti, dari PSI. Peserta merekomendasikan agar kembali kesistem pemerintahan binua harus segera diterapkan di Kabupaten Landak dengan meminta kepada DPRD dan Bupati Landak untuk segera membahas draft Raperda yang diusulkan masyarakat adat sejak tahun 2002.

Melihat fenomena yang berkembang dalam masyarakat adat Kabupaten Landak ini, maka pada tanggal 27 Juli 2004, bertempat di Sekretariat PAKAT Desa Raba Menjalin, diadakan pertemuan Pemerintahan DAS Karimawatn Sakayu’ yakni Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menjalin dan Kecamatan Mandor. Hadir dalam pertemuan itu 19 orang peserta yang terdiri dari timanggong,tokoh masyarakat, unsur perempuan dan pemuda. Peserta pertemuan merekomendasikan agar pemberitaan yang dimuat oleh tokoh masyarakat dimedia massa hendaknya disikapi oleh masyarakat adat. “..masyarakat yang katanya tokoh jangan memperkeruh suasana. Kalau belum tahu sistem pemerintahan binua jangan asal omong saja, mari dekatkan diri dengan rakyat di kampung-kampung “ ujar Dolli Matnor, Timanggong dari Kecamatan Mandor. Selain itu, peserta menyepakati untuk merumuskan agenda pendidikan adat diterapkan disekolah-sekolah dalam bentuk muatan lokal yang disiapkan olerh masyarakat adat. Dan rangkaian pertemuan masyarakat adat itu dikumpulkan dalam satu pertemuan pada tanggal 29-31 Juli 2004, bertempat di Pusat Pengembangan Teknologi Arang Terpadu Dian Tama Toho Pertemuan ini untuk mengkonsolidasikan gerakan masyarakat adat yang berjuang agar sistem pemerintahan binua berlaku segera di Kabupaten Landak.

Read More..

Ratapan Petani Kecil
By. Anonymous

Aku ini sakit
Sementara kalian berseminar
tentang keadaanku

Aku ini lapar
Sementara kalian menumpuk-numpuk
laporan tentang keadaanku

Aku ini terlantar
dan kalian masih melakukan
konferensi yang kurang berarti

Kalian menyelidiki semua
yang menjadi kekhawatiranku
namun sampai sekarang
aku ini tetap sakit
lapar dan terlantar

Read More..

Selasa, 01 Juli 2008

Oleh: Noer Fauzi

Zapatista lain dengan MST. Keduanya lain pula dengan Föderation der indiginen Organisationen des Napo(FOIN) atau Federasi organisasi masyarakat adat Napo di Ekuador, yang terletak di antara Peru dan Kolombia serta lautan Atlantik. Ekuador luasnya 272.045 km² dan penduduknya 13.710.234 orang. Seperti Meksiko, komposisi ras di Ekuador didominasi oleh Mestiso (campuran antara kulit putih dengan Indian) 55%, orang-orang Indian 25%, kulit putih (Spanyol) 10% dan kulit hitam 10%.

Umumnya orang membagi Ekuador menjadi 3 daerah oleh pegunungan Andes. Daerah pantai dengan perkebunan orientasi ekspor (pisang, beras, gula, coklat dan kopi); daerah Sierra, yang merupakan tempat hidup sekitar separuh penduduk dengan pertanian untuk pasar dalam negeri (gandum, kentang, peternakan); dan daerah timur –dimana Napo berada- lebih jarang penduduknya dan secara nasional penting karena tersedia tambang minyak yang kaya.

Beragam rejim semenjak kemerdekaan Ekuador di tahun 1830 dari Kolombia Raya adalah contoh dari negara yang sepanjang kemerdekaannya mengutamakan produksi ekspor dan mengabaikan kehidupan rakyat pedesaan. Kehidupan rakyat pedesaan sangat diterbelakangkan di bawah rejim kolonial mauoun pasca-kolonial. Masyarakat adat (pueblos indigena atau indigenous peoples) tidak memperoleh pengakuan atas hak-hak historisnya, seperti hak atas tanah dan kekayaan alam yang tersedia di wilayah adatnya, hak untuk mengatur diri sesuai dengan adatnya, dan hak atas identitasnya. Penggantian rejim dari satu ke yang lainnya, sama sekali tidak berada dalam jangkauan rakyat pedesaan. Namun, hal ini berubah di tahun 1997.

Tahun 1997, massa indigenous peoples memainkan peran yang utama dalam menggulingkan Presiden Abdalá Bucaram. Di bawah bendera pelangi, the Confederation of Indigenous Nationalities of Ecuador (CONAIE), puluhan ribu masyarakat adat, lelaki maupun perempuan berdemonstrasi berkeliling kota Quito, ibukota Ekuador. Bendera pelangi itu, suatu simbol suci dari persatuan keragaman dan kedaulatan adat, telah dipakai untuk menandingi pandangan umum bahwa mereka adalah warga kelas dua.

Memang, kehidupan masyarakat adat sangat pahit di bawah sejarah kolonial dan pasca-kolonial. Dengan mengorganisir diri untuk menumbangkan pemerintah dan berpartisipasi dalam pemerintahan sementara yang menggantikan Bucaram, mereka berjuang mendepak pandangan bahwa orang-orang Indian adalah pasif, tidak mampu menangkal modernitas dan a-politis. Perjuangan tiga dekade ini, masyarakat adat secara dramatis mentransformasikan apa yang dimaksud dengan “orang asli” di Ekuador. Dengan membingkai identitas politiknya untuk berpasangan serasi dengan kewarganegaraan nasional, para aktivis mengedepankan konsepsi berbasiskan adat atau “indigenousness”. Suatu identitas yang dahulu berarti terbelakang menjadi alat yang handal bagi masyarakat-masyarakat adat untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak politik, ekonomi dan budaya.

Begitulah inti yang diperjuangkan oleh FOIN atau federasi organisasi masyarakat adat Napo. FOIN yang merupakan anggota CONAIE, berdiri semenjak tahun 1975 telah menjadi suatu contoh bagaimana federasi masyarakat adat menjadi aktor untuk memperjuangkan eksistensi, hak-hak dan identitas rakyat –terutama rakyat Indian di pegunungan-di hadapan gerusan negara dan pasar yang terus berubah. Bukan sekedar sebagai actor perjuangan, FOIN ini semakin menarik dipelajari karena ia adalah bagian dari contoh berubahnya gerakan rakyat yang tadinya berbasis “kelas” ke gerakan rakyat yang berbasis “identitas”, seperti yangditulis bagus oleh karya terkenal dari Amalia Pallares (2002), From Peasant Struggles to Indian Resistance: The Ecuadorian Andes in the Late Tweentieth Century.

Dengan menggunakan hasil studi dari Pallares (2002) tersebut, kita dapat mengerti bahwa identitas etnis yang menjadi basis mobilisasi dan organisasi gerakan muncul seiring dengan menurunnya iklim ideologis pada tahun 1970-an dan semenjak pemerintah mengerahkan segala tenaganya untuk modernisasi ekonomi. Organisasi gerakan yang terpenting di tahun 70-an ini adalah Federación Nacional de Organizaciones Campesinas (FENOC) atau Federasi Nasional Organisasi Tani. Sejak tahun 70-an, FENOC sendiri mengorganisir panitia pengadaan tanah, mengkoordinasikan federasi regional dan menekan terus-menerus agar badan pemerintah menjalankan land reform secara menyeluruh. FENOC ini merupakan pengorganisasian berbasiskan pendekatan kelas yang menjalankan kampanye land reform di hamper semua propinsi di Ecuador, yang secara khusus menuntut agar petani diberikan tanah yang layak mereka terima. Kampanye ini umumnya menggunakan cara-cara berpolitik yang tradisional, seperti mobilisasi massa ataupun petisi menuntut pemerintah melikuidasi penguasa tanah luas dan/atau menyediakan tanah untuk petani. Para kelompok petani anggota mereka, dalam waktu-waktu tertentu juga menjalankan pendudukan langsung atas tanah yang menandakan kebutuhannya yang mendesak. Bingkai identitas etnik tidak pernah menjadi tema FENOC. Dalam situasi dimana pemerintah yang berkuasa mengabaikan kesadaran etnik dan budaya, petani-petani Indian berjuang dengan identitas kepetanian dan secara efektif menyembunyikan identitas indigenismo mereka dalam kehidupan politik.

Berbeda dengan FENOC, sebagaimana dapat dipelajari dari karya Thomas Perreault (2003a) FOIN mengeksplisitkan identitas etnik itu dalam gerakan mereka, dengan modus kerja yang kooperatif dengan badan pemerintah penyelenggara land reform (IERAC) untuk mewujudkan klaim-klaim atas wilayah adat mereka. FOIN memfokuskan diri sebagai lembaga perantara antara pemerintah dengan anggota komunitas, dan tentunya sekaligus sebagai mesin sosial-politik perjuangan mereka. Pengalaman sebelumnya dari para tokoh petani ketika berjuang dalam bingkai perjuangan land reform yang berbasiskan kelas menyediakan pengetahuan dan keterampilan politik yang membuat FOIN dapat bekerjasama dengan badan pemerintahan. Pallares (2002:40-41) menulis:

“Aktivitas-aktivitas masyarakat adat memperoleh pengetahuan yang bermanfaat tentang struktur dan fungsi-fungsi pemerintahan nasional…mereka pernah melibatkan diri dalam lembaga-lembaga local, memakai dana-dana negara, mereka telah mengembangkan keterampilan-keterampilan berunding, mempunyai pengalaman dalam memeriksa, merundingkan dan menilai-menilai usulan-usulan negara dan mulai menuntut kendali atas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pedesaan.”

Meski pokok perjuangan mereka sama seperti perjuangan FENOC di tahun 70-an, namun gerakan FOIN 1980-an membingkai kepentingan kepentingan atas tanah sebagai syarat dari keberlanjutan hidup kebudayaan asli mereka. Tidak heran, FOIN peduli dan menyelenggarakan sekolah-sekolah dua bahasa agar anggota-anggotanya dapat mempelajari pengorganisasian komunitas adat dan pembangunan pertanian, yang tentunya juga mempelajari tradisi lisan dan praktek-praktek kearifan tradisional mereka. Dalam karyanya yang lain, Perreault (2003b) menuliskan bahwa:

“…penekanan pada keberlanjutan budaya melalui pendidikan dwi-bahasa seiring sejalan dengan konsolidasi organisasi adat nasional maupun regional dan meningkatnya politisasi tema indigesmo di Ekuador. Hal ini merupakan bagian dari proses yang lebih besar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adat di dalam dan terhadap fungsi-fungsi serta program negara baik pada tingkat local, propinsi maupun nasional.”

Pendidikan dwi-bahasa ini menandai peralihan platform perjuangan rakyat pedesaan di Ekuador. Pusat perjuangannya bukan lagi hanya perjuangan hak-hak tanah dalam bingkai land reform, tetapi juga dalam bingkai kelanjutan hidup kebudayaan.

Dengan memasukan tema etnisitas dalam retorika maupun dalam praktek perjuangannya, FOIN bukan sekedar menambahkan saja sebuah agenda baru, melainkan memasuki suatu wilayah perjuangan yang lebih kompleks, yakni representasi kewargaan masyarakat adat dalam negara modern. Melalui karya Perreault (2003a), selain pendidikan dwi-bahasa, kita dapat mempelajari beragam jenis aksi kolektif yang dilancarkan mereka, hingga bentuk-bentuk demonstrasi bersama dengan mahasiswa dan kaum miskin di kota termasuk buruh memprotes resep IMF yang dipraktekkan untuk menyembuhkan krisis ekonomi yang melanda Ekuador, dan juga mempertanyakan lembaga-lembaga demokrasi Ekuador, dan kemampuan negara untuk mewakili dan membela kepentingan rakyatnya sendiri.

Perreault (2003a) lebih lanjut menjelaskan andil FOIN pada tiga lingkup praksis yang berbeda tapi saling melengkapi.

“Pertama, federasi bekerja dengan agen-agen negara dan ornop nasional dan internasional untuk menyalurkan dana pembangunan ke komunitas-komunitas Quichua untuk proyek-proyek spesifik yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur, perawatan kesehatan, pendidikan atau produksi pertanian. Belajar dari kesalahan-kesalahan proyeknya dan manajemen anggaran, FOIN berupaya untuk menjaga kontrol terhadap aktivitas ornop-baik ornop nasional maupun internasional-yang bekerja di komunitas-komunitas afiliasi FOIN. Juga dalam manajemen logistik dan material intervensi pembangunan, federasi membentuk nilai-nilai yang dilekatkan pada proyek-proyek tersebut melalui, misalnya, pidato-pidato, dokumen, laporan-laporan dan lokakarya pendidikan. Dalam melakukan semua itu, federasi memainkan sebuah peran penting dalam memediasi aspek material dan simbolis proses pembangunan dan cara-cara yang dengannya intervensi spesifik dialami dan ditafsirkan oleh para anggota komunitas.

Kedua, federasi bertindak sebagai pelaku advokasi hak-hak sipil bagi masyarakat adat yang mendiami propinsi Napo, dan, lebih abstrak, memainkan sebuah peran penting dalam membuat klaim kewarganegaraanmelawan negara. Khususnya dalam tahun-tahun pertamanya, FOIN bekerja sebagai pelaku advokasi bagi masyarakat adat yang menderita akibat pelanggaran hak asasi manusia dan hak sipil yang dilakukan pejabat negara atau elit local. Arsip-arsip FOIN untuk tahun 1970an berisikan sejumlah surat-surat yang ditulis untuk pejabat-pejabat local, politisi nasional, atau pimpinan bisnis. Surat-surat tersebut menggugat penahanan paksa, pemukulan, upah yang tidak dibayar, dan pelanggaran-pelanggaran lain yang dialami individu-individu masyarakat adat di wilayah itu. Sepanjang sejarah, federasi telah memainkan peran penting dalam mengadvokasi dan memfasilitasi kpemilikan tanah yang diklaim oleh komunitas-komunitas Quichua. Dalam kapasitas ini, FOIN terus berkoordinasi dengan agen-agen negara dan ornop untuk membuat demarkasi dan mensahkan klaim-klaim tanah, dan bekerja sebagai arbitrer penting dan pelaku advokasi dalam persengketaan tanah. Ketika tuntutan-tuntutannya tidak dipenuhi, FOIN melakukan aksi protes, menegaskan keberadaan dan kepentingannya dengan menduduki ruang-ruang public. Dengan cara ini, secara langsung maupun tidak langsung, federasi telah memainkan peran penting dalam menantang konsepsi kewargaan dan negara yang dominan dan eksklusif.

Ketiga, seperti organisasi masyarakat adat lainnya di Ekuador, FOIN terlibat dalam apa yang sering diistilahkan sebagai reivindicacion cultural –seperti yang dijelaskan Kay Warren (1998 hal xii), “mengekspresikan tuntutan-tuntutan yang terentang luas untuk perbaikan, pengakuan, pemulihan dan hak-hak masyarakat adat”. Dalam peran inilah, federasi benar-benar terlibat langsung dan penuh kesadaran diri dalam representasi identitas masyarakat adat. Federasi menjalankan peran ini dengan berbagai cara, termasuk representasi wacana (dalam berbagai pidato dan tulisan), representasi visual (dari lukisan-lukisan yang memenuhi tembok sampai kepala surat dan logo) dan pertunjukan identitas kebudayaan melalui lokakarya komunitas, protes, dan kelompok music dan tari (Perreault, 2001).”

Posisi FOIN yang bermain di dua kaki nempak begitu penting bagi kemampuannya untuk bekerja dalam tiga lingkup ini. Dengan mengelola intervensi pembangunan dan pengalaman proyek-proyek spesifik untuk para anggotanya, federasi bertindak sebagai sebuah institusi yang memodernisasi dan memediasi hubungan antara komunitas-komunitas masyarakat adat, negara dan ornop-ornop nasional maupun internasional. Dalam perannya sebagai pelaku advokasi bagi hak-hak politik dan sumber daya masyarakat adat, FOIN rupanya ingin mengkritik dan memodifikasi cita-cita demokrasi liberal. Federasi mengesahkan klaimnya atas pembangunan dan hak-hak kewarganegaraan tidak dengan menghapuskan kekhasan konstituennya, tapi justru menonjolkan kekhasan tersebut di dalam bangsa. Telaah lebih lanjut dari Perreault (2003a) atas wacana-wacana yang dikembangkan FOIN menyajikan bagaimana mereka:

“…memandang cara-cara federasi dalam memperantarai proses-proses pembangunan dan transformasi kebudayaan. Ideologi-ideologi dominan demokrasi dan kewarganegaraan di Ekuador telah gagal menciptakan rasa keterlibatan (sense of inclusion) dan partisipasi sector-sektor popular seperti kelompok-kelompok masyarakat adat…”

Selanjutnya,

“…Wacana dan praktek sebagian besar ditujukan untuk mengkonstruksi identitas etnis yang berakar pada kewilayahan dan diikat oleh kesamaan tradisi kebudayaan Quichua. Tetapi untuk melakukan ini, FOIN harus bekerja dari posisi subjek modern-berinteraksi dengan agen-agen negara, ornop nasional dan jaringan kerja pembangunan transnasional, HAM dan organisasi-organisasi lingkungan. Dalam konteks ideologi kontemporer tentang nasionalisme yang majemuk di Ekuador, menjadi Quichua modern adalah memiliki sebuah identitas regional sebagai sebuah bangsa pribumi, yang dihasilkan melalui pembangunan ekonomi dan organisasi politik di dalam (dan bukan di luar) negara bangsa. Konstruksi FOIN akan identitas…sebagian besar ditujukan untuk menegaskan klaim-klaim tanah dan hak-hak politik untuk para konstituen mereka dan sekaligus berupaya mendefinisikan kembali pemahaman resmi tentang kewarganegaraan dan kekayaan nasional.

Namun demikian, yang penting adalah keterlibatan federasi dengan nasionalisme Ekuador dan modernisasi yang dijalankan oleh negara bukanlah semata-mata berupa sebuah perlawanan. Meskipun wacana federasi seringkali bersifat oposisi, dalam konteks lain wacana yang dikembangkan federasi telah mengkonsiliasi dan menerima, bahkan menjalankan proyek nasionali. Dalam konteks ini, wacana, praktek dan lembaga-lembaga pembangunan memainkan peran struktur yang penting, menyediakan kerangka ideologis beragam bentuk yang di dalamnya federasi menegosiasikan proses-proses transformasi sosial dan menandingi pemahaman resmi tentang kewarganegaraan dan bangsa. Meskipun ideologi-ideologi, lembaga-lembaga dan praktek-praktek pembangunan tidak menentukan apa saja identitas-identitas masyarakat adat, ideologi-ideologi, lembaga-lembaga dan praktek-praktek pembangunan mengkonsolidasikan konteks untuk identitas-identitas tersebut dan bahasa yang mewakili mereka.”

****

Read More..

Sabtu, 31 Mei 2008

Masyarakat Dayak Minta Otsus

Jumat, 30 Mei 2008 | 15:45 WIB

PALANGKARAYA, JUMAT- Masyarakat adat Dayak di empat provinsi se-Kalimantan mendesak pemerintah pusat memberikan otonomi khusus untuk wilayah Kalimantan guna pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. "Pemerintah pusat agar memberikan otonomi khusus kepada kawasan Kalimantan, meliputi Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan," kata Lukas Tingkes yang mewakili Majelis Adat Dayak Nasional.

Lukas membacakan pernyataan itu, Jumat (30/5), sebagai salah satu butir deklarasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Tahun 2008, yang berlangsung di Palangka Raya sejak 26-29 Mei 2008. Rakernas MADN diikuti oleh sedikitnya 350 peserta perwakilan dan para damang kepala adat Dayak di empat provinsi se-Kalimantan, termasuk dihadiri perwakilan dari masyarakat Dayak dari Sabah dan Serawak, Malaysia.

Otonomi khusus, kata Lukas, diperlukan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang sepenuhnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memelihara kelestarian alam berkelanjutan dan hak-hak masyarakat adat Dayak.

Menurut ketua Umum Majelis Adat Dayak Nasional A Teras Narang, pemberlakuan otsus dapat menciptakan kebersamaan dan keadilan antar daerah yang memerlukan perhatian khusus. "Mengapa harus otsus, memangnya selama ini kurang diperhatikan pemerintah. Jujur saja, bagi saya Kalimantan sudah cukup diperhatikan. Hanya kurang perimbangan," kata Teras menegaskan.

Perimbangan yang dimaksud, kata Teras, dari sisi masyarakat adat Dayak yang seharusnya bisa ikut berkembang dalam pembangunan pemerintah. Teras yang juga Gubernur Kalimantan Tengah menambahkan, masyarakat Dayak juga harusnya sadar dan berupaya meningkatkan kemampuannya agar tidak terus hidup dalam ketertinggalan.

Selain mendesak otsus, deklarasi tersebut juga meminta pemerintah pusat menerbitkan payung hukum tentang daerah perbatasan yang ditindaklanjuti dengan pembuatan tata ruang kawasan perbatasan. Pembentukan satu lembaga khusus/badan yang mengelola secara khusus wilayah perbatasan juga diperlukan untuk menciptakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan serta bermartabatnya masyarakat Dayak di wilayah perbatasan.

"Dua daerah perbatasan, yakni Kalbar dan Kaltim, ini sangat penting untuk diperhatikan sekaligus menjaga negara ini. Di dua daerah itu yang masyarakatnya sebagian besar masyarakat Dayak harus diperhatikan, jangan ditinggalkan apalagi dilupakan," jelas Teras.

Butir Deklarasi MADN juga menyebutkan pembentukan Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan di daerah-daerah perbatasan untuk mengawal proses perjuangan masyarakat adat Dayak dan menjaga NKRI.

Pembangunan lingkungan

Dampak pembangunan dan ekspansi perkebunan sawit besar-besaran juga disoroti dalam salah satu butir deklarasi yang meminta pemerintah mengubah pola perkebunan sawit dari perkebunan besar swasta (PBS) menjadi perkebunan rakyat (PR).

Sedangkan untuk menyikapi kerusakan lingkungan, deklarasi itu mendesak dilakukannya audit lingkungan dan audit hukum terhadap eksploitasi sumberdaya pertambangan dan hutan. "Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk pengelolaan hasil pertambangan harus dicabut, karena hanya akan merusak ekosistem dan punahnya keanekaragaman hayati hutan lindung," kata Teras.

Masyarakat Dayak, lanjut Teras, juga meminta pengkajian ulang atas program transmigrasi yang seolah hanya dimaknai sebagai upaya memindahkan penduduk miskin dari satu daerah ke daerah lain. Percepatan kemajuan pembangunan di Kalimantan, tambah Teras, memerlukan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan dari industri hulu sampai hilir.


msh
Sumber : Antara

Read More..

Selasa, 15 April 2008

Oleh Yohanes Supriyadi

Tidak terasa, usiaku telah 30 tahun pada tahun 2008 ini. Sebuah masa, yang juga sering disebut almarhum bapakku sebagai masa manusia transisi. Transisi baik dari sisi emosional, intelektual maupun finansial. Dimasa-masa inilah, menurut beliau, aku harus sudah pada tataran “bukan lagi menguliti diri sendiri, melainkan sudah memaksimalkan network yang sudah terbangun, untuk mencapai kematangan emosional, intelektual dan financial !”. aku ngeri juga dengan “peringatan” ini, tapi, harus tetap dilalui. Satu hal yang paling penting untuk mencapai dan lulus ujian masa transisi ini, “kamu harus fokus”, sekali lagi fokus. Satu kata ini, telah diucapkan bapakku 8 tahun lalu dan yang paling “masuk” dialam pikiranku selama bertahun-tahun.

Awal desember 2006, empat tahun setelah kematiannya, tanpa sengaja, aku melihat buku yang mirip dengan ajaran beliau. Judul buku itu adalah “The Power of Focus”. Menurut penulis buku ini, Jack Canfield, Mark Victor Hansen dan Les Hewitt, ada tiga tantangan terbesar yang akan aku hadapi saat ini (usia 30 tahun), yakni tekanan waktu, tekanan keuangan, dan pergumulan untuk memelihara keseimbangan yang sehat antara pekerjaan dengan rumahtangga. Bagiku, kecepatan kehidupan masa ini terlalu kacau, seperti berdiri diatas treadmill yang pokoknya tidak mau berhenti. Tingkat stress sangat tinggi. Aku semakin perlu serba-bisa agar tidak menjadi pecandu kerja yang kelelahan, yang mempunyai sedikit sekali waktu bagi keluarga dan teman-teman dan hal-hal yang lebih baik dalam kehidupan ini. Meski, banyak juga yang menanggung beban rasa bersalah yang bahkan menambah stress.

Sebagaimana yang aku lihat dan rasakan sendiri, saat ini, telah masuk sebuah era yang dibayangkan oleh Alfin Toffler dalam bukunya “The Third Wave” , masyarakat gelombang ketiga dari peradaban masyarakat dunia. Dari masyarakat peramu, menjadi masyarakat petani, menjadi masyarakat industri dan menjadi masyarakat informasi. Tandanya, menurut sebuah survey, Indonesia telah menjadi Negara urutan ke-15 dari seluruh dunia sebagai pengguna internet active. Luas biasa, bukan ?

Ini cerita menarik lainnya. Dua bulan terakhir, aku, dilanda suatu gejolak yang besar yang melibatkan banyak orang. Dunia luas telah hadir tepat dikelopak mataku, hanya melalui sebuah web blog di internet. Menurut survey temanku, A.A. Mering, pencetus gerakan web blog ini di Kalbar, sudah hamper 2000-an orang blogger yang active di internet dan tergabung dalam komunitas yang diberinya nama Borneo Blogger Community (BBC). Beragam informasi, tulisan, dan beraneka macam symbol peradaban baru di dunia telah terhidang didepanku kini. Akupun mulai merenungkan apa yang terjadi dan mencari tahu arti dari peristiwa ini.

Satu hal yang ku dapat dengan web blog ini, yakni “revolusi peradaban”. Sebuah gerakan terpenting diabad ini, yang mampu mengubah perilaku dan peradaban dunia. Internet aku rasakan telah menjadi jendela dunia baru, untuk mengetahui berbagai hal, yang sebelumnya tidak pernah kuketahui. Bagiku, mungkin internet telah menjadi wujud fisik dari apa yang kita kenal sebagai Tuhan, Tuhan Yang Maha Tahu. Malahan, untuk menggambarkan dirinya sebagai masyarakat informasi, A.A.Mering, pendiri BBC, mempatenkan icon barunya “lebih baik putus cinta, daripada putus internet”. Sebuah icon, yang menurutku fantastis, estetis dan unik !!
Mungkin saja, renunganku ini masih jauh dari sempurna. Sebenarnya masih perlu diperbaiki, dipikirkan, diperdebatkan dan diubah beberapa kali. Tetapi waktunya mendesak, maklum, tulisan ini untuk memperingati 30 tahun kelahiranku, yang jatuh tempo 30 maret bulan lalu.

GAMBARANKU 30 Tahun Yang Lalu
Hari ini, 11 hari yang lalu, aku telah berusia 30 tahun. Dalam hening malam, aku terduduk, meluruk halaman terbuka, disebuah kursi rotan buatan mertuaku 10 tahun lalu. Sejenak, nostalgia masa lalu melintas di benakku. Ya…, aku adalah titisan orang alam.

Aku pernah hidup ditengah-tengah alam kampung, dan sebelumnya, aku tidak memiliki buku lain dari pada alam, untuk dibaca, dikenali dan dipelajari. Hingga diusia 30 tahun, aku mulai tersadar akan perubahan. Perubahan yang sedemikian cepat, mirip dengan kredo “bergerak cepat atau mati !!!”, kredo globalisasi……

Beberapa kali, aku harus masuk rumah dan mengambil beberapa buku, umumnya buku-buku kehidupan; masa lalu dan masa kini. Sebuah buku, terselip diantara buku wajib kebanggaanku “The International Jew”. Covernya warna kuning muda, terlihat lusuh. Kelusuhan buku inilah, yang kemudian menarik minatku untuk membuka dan membacanya. Sejak terbit tahun 1997-jam ini, sudah sebelas kali aku membaca buku kecil ini !!!.

Menurut pater Yeri, penulisnya, sebelum perang Jepang, orang Dayak (dan pasti dikampungku) pada umumnya belum tertarik menganut agama Kristen. Mereka sangat terikat dengan adat. Adat adalah sesuatu yang suci, sacral, warisan nenek moyang yang tidak bisa dan tidak boleh diganggu. Melanggar adat terlalu berbahaya.

Menurut pastor asal Belanda yang sudah menjadi warga Negara RI ini, sebelum Jepang masuk, propaganda mengenai Indonesia cukup kuat masuk didaerah Kalbar (pasti juga termasuk dikampungku). Aktivis Indonesia, katanya, juga keluar masuk kampong, membentuk pengurus dan mencari anggota. Banyak diantara orang kampong yang menjadi pengurus dan anggota. Dari sekian banyak Indonesianis, yang cukup aktiv dan didukung orang sekampung adalah Parindra dan P.A.B (Persatuan Anak Borneo). Pada waktu itu, orang kampong berbicara mengenai agama Katolik, agama Parindra dan agama P.A.B.

Dalam Majalah Battaki, edisi khusus Januari-Maret 1997, Pater yang sudah 49 tahun hidup ditengah orang dayak ini menulis, bahwa keadaan ini berubah drastic sesudah Jepang. Segala-galanya berubah. Orang Dayak, juga mengalami dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dengan caranya sendiri. Penjajahan Belanda dengan perantara Sultan dan Panembahan telah berakhir.

Orang Dayak (saya “merasa” bagaimana orang dayak ketika itu, ketika membaca buku ini) merasa diri sungguh-sungguh dihargai. Gubernur pertama dan 4 Bupati orang Dayak. Mereka adalah pejabat P.D (partai politik peserta pemilihan umum pertama di Indonesia tahun 1955, yang dibentuk oleh intelektual dayak untuk memperjuangkan orang dayak secara politik). Pembesar-pembesar ini semua beragama Katolik, alumni persekolahan Nyarumkop. Beberapa penyelidikan yang sudah pernah dilakukan, menyebutkan bahwa mereka dapat diangkat karena mereka memperoleh suatu pendidikan yang baik di seminari menengah, sebelum Jepang.

Sepanjang sejarah Indonesia, Orang dayak (dan juga di kampungku), tidak pernah menuntut republic sendiri. Mereka dengan senang bergabung dalam Republik Indonesia. Aspirasi politik mereka, disalurkan lewat P.D. (Partai Dayak).

Pada waktu itu juga, mulai muncul penyadaran bahwa sangat diperlukan suatu penyesuaian dengan zaman modern. Mereka mulai ingin ke sekolah-sekolah.

Mereka juga mulai menganut agama, Katolik. Banyak hal yang mendorong mereka untuk memilih agama ini, mereka sudah kenal dengan pastor-pastor dan suster-suster, yang melayani mereka dengan sungguh, secara khusus di bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah-rumah sakit (dan RS Bersalin, pen) yang ada semua dari Gereja Katolik. Sekolah-sekolah kebanyakan sekolah Katolik. Satu hal yang terpenting, Gereja Katolik, menghargai adat, lebih dari agama lain.

Pendeknya, dunia orang dayak mulai terbuka. Dunia luar masuk dan mereka masuk dunia luar. Dan ini terjadi tanpa konflik yang berarti. Belum banyak jalan raya, perubahan terjadi tidak terlalu cepat. Identitas cultural tidak terancam.

Dan…..sekitar tahun 1963, terjadi suatu perubahan besar….

Ekonomi makro mulai berkembang, infrastruktur pedesaan membaik. Tetapi, keberadaan (kami) sebagai suku dengan identitas sendiri dan tanah sendiri mulai terancam.

Kampungku, yang sebelumnya dilihat sebagai suatu daerah yang kurang berguna, dengan tanah yang kurang subur, mulai dilihat sebagai suatu daerah yang potensial. Tanah ternyata cocok untuk banyak jenis tanaman, persediaan tambang banyak dan bermacam-macam. Sebuah perusahaan perkebunan swasta besar masuk, Rokan Group. Memiliki beberapa anak perusahaan, diantaranya PT Agrina (membuka lahan perkebunan kelapa hibrida seluas ±12.000 Ha di Desa Menjalin dan Desa Raba) serta PT Purna Kahuripan (membuka lahan perkebunan kelapa hibrida dan coklat seluas ±10.000 Ha di Desa Nangka dan Desa Rees).

Sejak itu, kampungku mulai terbuka…..

Tetapi, akibat dari cara yang dipakai untuk membuka daerah, mengeksploitasi dan memproduktifkan sumber daya alam, lambat laun, orang di kampungku mulai hilang dari pusat perkembangan itu. Mereka hilang dari tempat dimana diambil keputusan mengenai masa depan tanah leluhurnya. Mereka masuk dalam bahaya besar menjadi orang pinggiran. Dan ini, terjadi karena dorongan dari luar, tetapi juga kelemahan diri mereka sendiri.

Secara umum, Orang dayak (dan juga dikampungku), hamper tidak ada lagi suara di pemerintahan, tidak ada orang dalam militer yang menempati jabatan strategis. Mereka juga tidak memiliki modal. Memang, mereka mempunyai tanah. Tetapi ini mulai diambil dari mereka (demi pembangunan) dengan bermacam-macam cara. Ekonomi dan kepentingan orang tertentu dalam praktek pembangunan menjadi lebih penting daripada keberadaan dan masa depan mereka sendiri. Mereka sering disepelekan dan disisihkan.

Di Borneo Barat, masih ada banyak guru orang dayak. Tetapi situasi inipun akan berubah drastic dalam 20 tahun mendatang. Dengan dihapusnya SGA tahun 1980-an, SPG tahun 1990-an, dan PGSD tahun 2000, kemungkinan untuk orang dayak menjadi guru sangat berkurang. Kalaupun sekarang ada FKIP di universitas negeri, orang dayak sulit masuk. Hanya ada peluang jika pemuda dayak mendaftar di STKIP swasta, tetapi berbiaya mahal. Sekolah-sekolah swasta yang dikelola Gereja Katolik diperkotaan, siswa dan mahasiswa umumnya bukan orang dayak. Sekali lagi, mereka kesulitan.

Orang luar memang pintar. Dengan kekuasaan ditangan, mereka memusatkan dan memperhatikan fasilitas pendidikan, ekonomi, pemerintahan di kota-kota besar, kemungkinan bagi orang dayak, menikmati itu dalam praktek cukup berkurang. Mereka tidak bisa mempergunakan nepotisme, dan juga tidak ada koneksi, tak bias kolusi dan tak punya uang upeti. Dalam praktek, semua bidang, dipusatkan di kota dan diurus oleh orang bukan dayak.

Sejak tahun 1981, berpuluh-puluh orang datang dari kota, keluar masuk kampong. Mereka ini utusan dari berbagai proyek besar pemerintah pusat di Jakarta. Ada proyek P2KP, P3DT, PPK, dll. Ada juga dari berbagai utusan LSM, yang kantornya di kota besar. Hamper setiap bulan, petugas-petugas khusus ini datang ke kampong dan menggurui orang kampong, memperlakukan mereka sebagai anak yang masih bodoh, sampai orang kampong merasa diri lagi dalam keadaan zaman dulu: sultan atau panembahan dan mereka (dayak) sebagai bawahan.

Selama ini, aku juga menyaksikan langsung pergumulan dikampungku dan kampong-kampung sekitarnya. Dalam pembagian subsidi untuk bidang agama, misalnya, pemerintah memegang “teguh” distribusi uang/proyek untuk bangun rumah Tuhan dengan prosentase 90% islam dan 10% non islam, walaupun di Kalbar menurut statistic pemerintah tahun 1990, 41% Dayak dan 13% Cina. Ini berarti bahwa pasti 54% non-islam. Kelompok-kelompok non dayak mampu dengan bantuan pemerintah membangun rumah ibadat yang bagus, tetapi orang dayak (dan juga dikampungku) sering tidak mampu. Dan ini, sangat mengganggu perasaan keadilan dan kejujuran yang dimiliki oleh orang dayak.

Dan apa yang paling dirasakan oleh orang dayak adalah transmigrasi. Proyek ini telah berlangsung secara resmi sejak tahun 1960, 1970, 1980, 1990, 2000, dan sekarang. Yang tidak resmi (dengan bantuan pemerintah), aku rasakan justru paling besar. Untuk proyek transmigrasi itu, pemerintah menyiapkan tanah (dibebaskan) 2 hektar per keluarga, diberi sertifikat, rumah, jalan raya, puskesmas, rumah ibadat, biaya hidup selama dua tahun, dan lain-lain. Para transmigran umumnya beragama islam. Mereka ditempatkan disatu tempat dan diisolir mula-mula (cukup lama) dari orang setempat. Dilain pihak, orang dayak disekitar lokasi pemukiman proyek transmigrasi kurang diperhatikan. Tetap dalam kondisi yang sengaja diciptakan sebagai yang tersisih.

Aku juga pernah merasakan sebagai anak transmigrasi. Selama 7 tahun (1982-1989), aku hidup dipemukiman transmigrasi ini. Namanya, proyek transmigrasi local. Tetapi dalam proyek-proyek itu, menurut cerita bapakku, korupsi pelaksana proyek sering begitu merajalela bahkan hamper tidak punya arti lagi bagi warga transmigrasi seperti bapakku. Warga transmigrasi local tidak diberi tanah 2 hektar, tidak ada sertifikat, tidak ada rumah ibadat, tidak ada puskesmas. Yang disediakan hanya rumah, dan biaya hidup selama dua tahun. Setelahnya, warga dituntut untuk mandiri. Akibatnya, mereka menjadi buruh tani (sewa lahan penduduk setempat untuk membuka sawah dan lading), buruh pada perkebunan karet. Lagi-lagi, mimpi untuk keluar dari kemiskinan pupus diera ini.

Saat ini, aku baru dapat mengerti bahwa ketidakpuasan orang dayak dengan situasi, bersama dengan suatu ketakutan besar bahwa terancam hilang dipulau sendiri, dan frustasi karena system dan kekuasaan, menyebabkan mereka terluka yang teramat dalam. Akibatnya, mereka keluar atau meledak dalam kemarahan besar terhadap suku lain, yang dianggap ancaman terdekat (fisik), dan terkadang terjadi berulang-ulang selama puluhan tahun lalu. Aku melihat dan mengalami sendiri ledakan amarah orang dayak ini ditahun 1984, 1987, 1996, 1997 dan 1999.

Kalau dikaji lagi lebih jauh, dari berbagai kerusuhan itu, kenapa umumnya generasi muda (usia SD-perguruan tinggi) banyak terlibat ? menurutku, hal teramat penting adalah karena mereka kecewa dan frustasi dengan situasi yang ada. Sekolah dan tidak sekolah sama-sama sulit untuk mendapat pekerjaan, meskipun proyek-proyek besar ada dikampung mereka.

Frustasi, kecewa terhadap berbagai situasi yang dialami puluhan tahun, menjadikan orang dayak (dan juga massa rakyat di kampungku) tahun 2007 lalu melakukan perlawanan tak bersenjata. Mereka mengikuti arus demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia, pemilihan gubernur secara langsung. Langsung oleh rakyat sendiri, bukan melalui perwakilan rakyat. Peluang orang dayak juga ada, karena satu orang pembesar dayak muncul ke permukaan dan siapkan dirinya untuk memimpin propinsi yang kini dihuni 4,1 juta orang.

Aku ingat, sekali lagi aku masih ingat…..
Suatu hari, entah kenapa secara tak sengaja, aku pulang kampong. Kanan-kiri jalan dipenuhi bendera, spanduk, sticker, baliho. Semuanya berwarna merah. Disetiap jalan keluar masuk kampong, sepanjang jalan utama, sejak pagi orang dayak sudah berkumpul dan menunggu komando. Ada juga yang berjejer disepanjang jalan, mereka berjalan kaki dipanas yang terik siang itu. Semua menuju lapangan sepak bola.

Dilapangan itu, puluhan ribu orang Dayak berteriak lantang. Tangan mengepal keras dan meninju awan. Mulutnya bergetar dan terbuka lebar;”REVOLUSI atau MATI”.

Sejenak aku terdiam, mungkinkah slogan yang keluar dari mulut yang sedemikian lugu, jujur dan bersahaja ini berasal dari hati nurani yang terdalam ? hanya saat itu, aku menyadari, suasana sedang trance, mata mereka juga memerah. Ini didukung oleh balutan kain merah dan sepanjang jalan kampong penuh kain-kain berwarna merah.

Diatas panggung, ditengah lautan manusia, seseorang pembesar dayak berorasi. Tangan mengepal keras dan serentak meninju awan, hitam diatas atas sana.
“41 tahun telah berlalu, negeri ini dikuasai. 41 tahun kita dalam kubangan lumpur. Kita menjadi kuli dinegeri sendiri. Karena itu, saya mengajak anda semua, berani revolusi ?”
“beraniiiiii”
“kalau berani, jangan takut-takut. Kalau takut, jangan berani-berani”
“jangan lupa, tanggal 15 november, kita revolusi. Tusuk saja nomor urut emmmm...….”
“…..paaaaaaaat”

Dalam hatiku, pasti, tahun depan akan terjadi lagi perubahan yang teramat cepat…..

Hari-hari kulalui,…tidak terdengar, terlihat, terbaca, suatu rencana besar, apalagi program besar, untuk perubahan cepat oleh pembesar propinsi yang telah diangkat.

Kini, 129 hari berlalu sejak seorang dayak diangkat resmi sebagai gubernur. Banyak harapan orang dayak dipundaknya. Sudah banyak, aku catat komentar, saran, kritik dan harapan muncul. Dari orang dayak yang tidak bersandal-hingga bersepatu mahal. Dari orang dayak yang pejalan kaki- hingga orang dayak yang bermobil mewah. Dari orang dayak yang buta huruf hingga orang dayak yang bertitel professor. Semuanya serempak bertanya, “akankah revolusi terjadi dalam 5 tahun kedepan ?”

GAMBARANKU 20 Tahun Yang Akan Datang
Lima hari berturut-turut, lima jam setiap hari, aku dan teman-teman setiaku, lelah berdiskusi tentang arah, langkah-langkah strategis untuk mengawal perubahan yang akan terjadi di bumi yang kurasakan sudah cukup tua ini. Globalisasi, benda aneh itu. Sebuah keadaan yang awalnya amat menakutkanku.

Enam buah buku yang mengulas tentang globalisasi sedemikian cepat ku lahap setiap dua jam sehari. Mansyour Fakih, misalnya, mengatakan bahwa globalisasi dideklarasikan pada bulan April 1994, di Marrakesh, Maroko. Saat itu, menurut aktivis ini, terjadi pertemuan wakil Negara-negara industry dunia, dan menandatangani suat kesepakatan internasional perdagangan, yang dikenal dengan General Agreement on Tariff and Trade (GATT). GATT, merupakan suatu kumpulan aturan internasional yang mengatur perilaku perdagangan antar pemerintah. GATT juga merupakan forum negosiasi perdagangan antar pemerintah, dan juga merupakan pengadilan jika terjadi perselisihan dagang antar bangsa bisa diselesaikan.

Aku semakin penasaran, tidak ada yang mampu menjelaskan lebih rijit mengenai anak-anak globalisasi. Syukurlah, Om Google mampu menjawab rasa penasaranku. Menurut para informan Om Google, Kesepakatan Negara-negara maju itu dibangun diatas asumsi bahwa sistim dagang yang terbuka lebih efisien dibanding sistim yang proteksionis, dan dibangun diatas keyakinan bahwa persaingan bebas akan menguntungkan bagi negara yang efektif dan efiesien.

Setahun setelah pembentukan GATT, berdiri lagi organisasi pengawasan perdagangan dan kontrol perdagangan dunia, yang dikenal dengan nama World Trade Organizations (WTO). WTO rupanya, khusus didirikan untuk mengambil alih fungsi GATT. Sekarang ini, WTO merupakan salah satu aktor dan arena forum perundingan perdagangan mekanisme Globalisasi yang terpenting.

Francis Wahono, dalam bukunya “Nirwana Itu Niscaya”, menjelaskan bahwa setelah terbentuknya WTO, di berbagai tingkat, forum serupa juga dibentuk Negara-negara serumpun untuk menetapkan kebijakan perdagangan. Ada beberapa perjanjian dengan area yang lebih kecill, misalnya The North American Free Trade Agreement (NAFTA) antara Amerika Serikat dan Mexico, tapi juga ada kesepakatan yang bersifat regional seperti The Asia Pacific Economic Conference (APEC). Bahkan ada kesepakatan area pertumbuhan yang lebih kecil lagi seperti Singapore, Johor dan Riau (SIJORI) ataupun Brunei, Indonesia, Malaysia and Philippines East Growth Area (BIMP-EAGA). Bahkan, belakangan ini, Otorita Batam dibentuk sebagai kawasan kawasan pusat pertumbuhan ekonomi dengan kesepakatan dagang yang memiliki kesepakatan kebijakan tersendiri dan otonom. Kesemua persepakatan tersebut adalah merupakan forum-forum seperti WTO dalam skala yang lebih kecil dan lokal.

Meskipun globalisasi dikampanyekan sebagai era masa depan yang menjanjikan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran global bagi semua, namun sesungguhnya globalisasi sebagai lanjutan dari pembangunan sejak awal diragukan akan memenuhi janjinya. Aku, secara pribadi mencurigai globalisasi hanyalah bungkus baru dari kolonialisme.

Sejak ratusan tahun lalu, nenek moyangku telah hidup dan berkembang di sebuah pulau yang dikenal sebagai Borneo. Pulau ini merupakan pulau terbesar ketiga di dunia setelah Greenland dan Papua. Total luas pulau ini sekitar 743.925 km persegi.

Sebagaimana kawasan lainnya di dunia, pulau Borneo pun tak luput dari terjangan arus globalisasi ini. Gosovic menyebutnya sebagai global intellectual hegemony. Sekelompok kecil elit yang memiliki sumber daya, jangkauan dan kekuasaan tak terbatas telah mempengaruhi jagat. Menurut bebebarap laporan penelitian yang sempat aku baca, tingkat keamanan ekologi Pulau Borneo saat ini berada di bawah standar aman. Itu terlihat dari rata-rata tutupan lahan hutan primer terhadap daerah aliran sungai (DAS) yang sudah di bawah angka minimum 30 persen. Sebuah kajian lainnya menunjukan bahwa, kondisi tersebut menyebabkan wilayah Borneo setiap tahun mengalami banjir dan tanah longsor. Masyarakat Borneo hanya menuai banjir dan longsor akibat kerusakan ekologi yang sangat parah.

Pada tahun 2004, jika dirata-ratakan pada tingkat pulau, presentasi tutupan hutan alam primer terhadap DAS di Borneo hanya berkisar pada angka 20 persen. Data Departemen Kehutanan RI tahun 2004 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang sudah kehilangan hutan di Borneo mencapai 1,8 juta hektar. Sementara kawasan hutan produksi yang juga sudah tidak berhutan lagi mencapai 8,2 juta hektar. Diperkirakan pada akhir 2006 tutupan lahan hutan primer terhadap DAS di Borneo akan terus menyusut hingga pada kisaran 15 persen, atau setengah dari kebutuhan angka minimum standar aman ekologi. Kalau sudah tidak aman secara ekologis, tentu secara berangsur akan menjadi tidak aman secara ekonomi.

Aku juga sempat membaca hasil penelitian Greenomics. Disebutkannya bahwa nilai divestasi modal ekologis untuk pengendalian tanah longsor di Borneo mencapai Rp 25,47 triliun per tahun, dan untuk pengaturan gangguan ekosistem serta tata air Rp 10,80 triliun per tahun. Menurut hasil penelitian ini, nilai divestasi itu hanya parsial, belum termasuk kerugian karena hilangnya keragaman hayati dan lainnya.

Parahnya, kerusakan ekologi Borneo ini semakin diperluas menyusul dukungan dari Pemda Kalbar dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No.8/1994 tentang prioritas pembangunan sector pertanian subsektor perkebunan. Kebijakan ini kemudian diperkuat lagi dengan dihasilkannya Peraturan Daerah No. 1/1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Kalbar. Dalam RTRWP itu disebutkan bahwa seluas 5.257.700 Ha lahan akan disediakan untuk perluasan perkebunan (umumnya perkebunan kelapa sawit). Sampai Desember 2000, pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kalbar telah mencapai 3.560.251 Ha (68 % dari 5,2 juta lahan yang dicadangkan).

Saya juga ngeri atas sebuah laporan Treasure Island at Risk, yang memperkuat prediksi bank dunia 2001, bahwa seluruh hutan hujan dataran rendah—wilayah Indonesia di Pulau Borneo—akan hilang pada tahun 2010 dan diperkirakan masa depan hutan yang tersisa pun tidak jelas.

Satu hal yang sangat aku khawatirkan adalah tentang persoalan perebutan sumberdaya alam, termasuk tanah dalam era ”Free Trade” dan liberalisasi perdagangan melalui WTO diatas. Pasti, menurutku akan menjadi sebuah fenomena yang baru yang berakibat negatif bagi masyarakat di kampungku. Dampak negatif WTO dan anak-anaknya akan besar sekali terhadap peminggiran peran masyarakat kampungku dalam menghasilkan pangan dan produk lainnya. Dengan kata lain kebijakan WTO yang mendorong ekspor dan impor hasil pertanian dan komoditi lainnya secara bebas, akan menggusur kemampuan petani kecil seperti warga kampungku sebagai penghasil pangan lokal.
Satu lagi,….studi FAO tahun 2006 atas dampak negara yang mengimplementasikan kesepakatan pertanian ‘Uruguay Round” di 16 negara menyimpulkan, semakin terjadi konsentrasi pertanian yang berakibat pada marginalisasi petani kecil, meningkatnya pengangguran dan angka kemiskinan. Dengan meluasnya ekspansi globalisasi yang ditandai dengan ekspansi perusahaan asing, belakangan aku ketahui telah berhasil memaksa pemerintah Jakarta untuk mengubah kebijakan dengan mengalihkan subsidi bagi petani kecil menjadi subsidi kepada perusahaan agribisnis raksasa, dan proses ini sekaligus menggusur kemampuan petani kecil sebagai produsen. Salah satu akibatnya, bagi petani kecil di kampungku, adalah melepaskan sumber alam terutama tanah mereka. Disektor urban, kebijakan yang didorongkan melalui proses Globalisasi seperti penghapusan subsidi telah memarginalkan masyarakat miskin kota.

Mangap aku…………

Sei Jawi, 10 April 2008

Read More..

Senin, 14 April 2008



Oleh: Slamet Riyanto*)

Sudahkah pendidikan kita memberikan motivasi historis pada anak didik kita dan kaum muda kita? Atau jangan-jangan kita telah terlampau mengeluarkan banyak biaya dan energi untuk membuat produk-produk budaya yang membuat remaja dan kaum muda kita cengeng. Berbagai media menyuguhkan kisah cengeng remaja dan kaum muda, tanpa memberikan stimulan kritis. Sementara, di dalam kelas, pelajaran sejarah hanya memberikan manipulasi histroris, pelajaran sejarah yang menyingkirkan nama-nama dan peran-peran para pejuang-pejuang rakyat. Tokoh penindas rakyat justru disanjung-sanjung dalam buku-buku palsu.

Kaum muda harus diberi tahu tentang masa lalu yang kelam dan peran tokoh-tokoh besar dan gerakan rakyat dalam melawan penjajahan. Mereka tak boleh lupa akan sejarah sebagaimana dikatakan Bung Karno: “Jas Merah! Jangan Lupakan Sejarah!” Dengan belajar sejarah yang memfokuskan pada pemikiran dan tindakan orang-orang besar dan partisipasi perjuangan massa, kaum muda harus percaya diri dan mempunyai jiwa besar, heroisme harus dimiliki karena ia merupakan semangat yang meminimalisir pragmatisme dan oportunisme.

Sejarah Penjajahan

Satu persatu hutan kita lenyap karena pohon-pohonnya ditebang dan dijual begitu saja keluar negeri. Satu persatu tambang minyak dan mineral kita dikuras isinya oleh tangan-tangan asing karena keserakahan dan kedunguan pejabat-pejabat kita. Satu persatu tanah subur kita lenyap berganti menjadi perumahan sehingga untuk mencukupi beras bagi rakyat, negeri ini terpaksa harus membeli dari negeri tetangga. Satu persatu saudara-saudara kita pergi ke negeri manca untuk mencari penghidupan gara-gara sebagian besar pengurus negeri ini lebih sibuk mengurus diri sendiri dan keluarga sendiri. Negeri macam apakah ini? Mengapa perilaku saat kolonialisme Belanda bercokol, yaitu suka bermewah-mewah dan untuk membiayai bermewah-mewah itu, meminta bantuan kolonialisme Belanda dengan kompensasi menyerahkan sumber kekayaan alam begitu saja kepada pemerintah kolonial Belanda, masih terus hidup dan menggurita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Dari sisi mana kita menyebut negeri ini merdeka?

Dalam kurun sejarah kapitalisme dan imperialisme global saat ini, negeri-negeri yang gagal membangun kecerdasan dan kemandirian mental-intelektualnya niscaya cepat atau lambat akan berantakan di segala sektornya. Bangsa yang bodoh sadar tak sadar akan selalu berjalan dengan saling menjegal dan menghisap satu sama lain. Sehingga setiap langkah tindakannya tak akan efektif dan boros. Sementara bangsa yang tak mandiri akan selalu menjadi korban dari kekuatan-kekuatan sejarah di pentas global. Menjadi bangsa korban sejarah, bukan bangsa penentu sejarah.

Pertanyaanyang lebih dalam lagi yang penting untuk diajukan ialah: “Telah menjadi rakyat macam kita ini sehingga negeri yang kita miliki bersama menjadi sedemikian terbelakang?”

Konsepsi ‘rakyat’ memiliki arti suatu kolektivitas yang sadar dan bisa merasakan penderitaan dan keterbelakangan negerinya sehingga karena itu tumbuh kemauannya untuk berjuang membangun bangsa dan negaranya. Konsepsi ‘rakyat’ ini bisa kita bedakan dari konsep ‘priyayi’ yang hanya bisa pusing dan marah jika kepentingan diri dan keluarganya dilanggar, namun sama sekali biasa-biasa saja dengan penderitaan dan nasib bangsanya. ‘Rakyat’ adalah suatu kehendak kolektif untuk membangun suatu negeri yang mampu menegakkan dan menjaga kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh umat manusia. Sementara ‘priyayi’ adalah sebutan bagi suatu alam kehidupan yang sibuk dengan dinding-dinding tebal kepentingannya sendiri.

Negeri ini telah terlalu penuh sesak dengan mentalitas-mentalitas priyayi yang, persis seperti pendahulunya di masa kolonialisme Belanda, suka bermewah-mewah di atas penderitaan bangsa dan negara. Mereka puas dan bangga jika kemakmuran dan ketinggian status sosialnya telah tercapai, dan sama sekali tak mau tahu dan apatis dengan keterbelakangan dan ketidakadilan sosial yang menyelimuti kehidupan rakyat. Maka, tak bisa tidak, negeri ini harus dibersihkan dari mentalitas-mentalitas kepriyayian yang korup dan manipulatif itu.

Regenerasi

Tapi, bagaimana bisa membangun sebuah bangsa yang punya semangat membangun bangsa dan negaranya jika anak-anak muda terus-menerus dibiarkan dibombardir oleh gaya hidup yang hedonis dan asosial seperti yang digambarkan lewat media massa saat ini? Bagaimana bisa negeri ini punya kader bangsa yang hebat-hebat jika mentalitas yang terus diajarkan dan ditanamkan lewat berbagai acara televisi adalah mentalitas yang sibuk puas dan berbangga dengan kepentingan-kepentingan diri sendiri, dengan kesenangan-kesenangan sendiri? Mengapa orang tua membiarkan hal ini berlangsung begitu saja? Atau bahkan mengapa orang tua malah mendorong anak-anak muda untuk menjadi demikian? Tak bisakah orang-orang tua di negeri ini mencari kekayaan tanpa harus merusak mental-intelektual anak-anak muda?

Institusi-institusi sosial yang seharusnya melahirkan kader-kader bangsa, seperti sekolah maupun organisasi sosial politik, dalam kenyataannya malah menjadi pusat pengkaderan mentalitas-mentalitas feodal dan kepriyayian yang baru dimana ukuran penilaian terhadap anak-anak muda diukur berdasarkan kepatuhannya secara membuta dan kebisuannya di hadapan orang-orang tua. Mentalitas dan intelektualitas yang pembisu dan pembudak justru berkembang di institusi-institusi yang seharusnya menjadi garda depan proses kemajuan mental-intelektual bangsa. Anak-anak muda justru dilatih untuk mengekor kebiasaan dan budaya orang tua. Bagaimana mungkin kecerdasan dan kemandirian anak-anak muda yang merupakan fondasi bagi kecerdasan dan kemandirian bangsa bisa tercipta dari situasi kolektif semacam itu?

Membangun banyak wadah baru bagi penggodokan kualitas-kualitas mental-intelektual anak-anak muda yang lebih cerdas dan mandiri merupakan suatu langkah kebudayaan yang mesti harus dilakukan untuk membalik nasib dan alam sejarah negeri ini. Anak-anak yang masih menjaga kecerdasan dan kemandirian mental-intelektualnya harus bekerjasama dengan orang-orang tua yang berpikiran jauh ke depan dan egaliter untuk membangun wadah-wadah baru yang akan melahirkan kader-kader bangsa yang cerdas dan mandiri. Mereka harus bersama-sama membangun dan mengelola wadah-wadah yang akan menggembleng kualitas-kualitas mental-intelektual terbaik dalam diri anak-anak bangsa sejak dini. Proses kolektif untuk melahirkan generasi-generasi dengan kualitas mental-intelektual yang hebat harus dijalankan agar anak-anak yang muda yang cerdas dan gelisah mencari jalan tak bingung dan lenyap dalam apatisme karena merasa sendirian.

Kemandirian dan kaum muda sesungguhnya merupakan dua hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan dirawat oleh suatu bangsa dan negara jika bangsa dan negara itu tak ingin sejarah dirinya penuh dengan perilaku-perilaku yang menggerogoti fondasi-fondasi dasar dan sumber-sumber dari kedaulatannya sendiri. Keduanya merupakan harta tak ternilai bagi suatu bangsa dan negara sebagai anugerah Ilahi. Kemandirian merupakan sumber kekuatan ruhaniah sekaligus material bagi tegak berdiri dan majunya gerak suatu bangsa. Sementara kaum muda adalah sumber energi ruhaniah dan juga material yang luar biasa berlimpah yan bisa dimobilisasi dan diorganisir untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan besar bangsa dan negara menuju kemajuannya.

Bangsa yang tak menghargai keduanya niscaya akan ditakdirkan untuk menjadi bangsa yang mediokre dan terbelakang. Bagaikan tikus mati di lumbung padi, bahkan meski dianugerahi kekayaan dan kesuburan alam yang luar biasa berlimpah, namun jika suatu bangsa menanggalkan kemandiriannya dan membiarkan anak-anak mudanya menjadi anak-anak muda yang terasing dari sejarah negerinya dan bahkan dianggap sebagai lawan dalam dunia karir dan ekonomi, maka bangsa tersebut akan tumbuh kerdil dan merana di tengah-tengah pergaulan antar-bangsa. Paling banter akan menjadi bangsa yang suka mengeluh dan hanya pandai iri dan dengki dengan keberhasilan negara-negara lain. Suka mengkhayal tentang kebesaran masa lalunya maupun kebesaran masa kini yang semu. Padahal, terbelakang di antara bangsa-bangsa. Tak pernah serius mencipta karya dan prestasi yang hebat di atas kakinya sendiri karena memang anti-kemandirian dan menjauhkan diri dari anak-anak muda.

Maka, mari bersama-sama menjadi bangsa yang mencintai kemandirian dan anak-anak muda. Mari membangun sejarah Indonesia yang lebih gilang-gemilang dengan bekerja secara sungguh-sungguh menanamkan jiwa dan kecakapan berdikari di dalam diri pemuda Indonesia sehingga suatu saat kelak, anak-anak Indonesia di masa depan akan bangga dengan masa lalunya dan punya karakter kemandirian yang kuat.***

*) Slamet Riyanto, peminat masalah Lingkungan Hidup, s.arjana Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) dan kini bergiat di Jaringan Kaum Muda untuk Kemandirian Nasional (JAMAN) Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y), pendiri Kelompok Diskusi LILIN (Lingkaran Liberasi Indonesia) Balaksumur.

Read More..

Minggu, 30 Maret 2008

KAUM MUDA DAN BUDAYA


Kaum muda dalam usia yang bengkak dengan rasa ingin tahu, eksploratif dan bereksperimen dengan dunia sekitarnya, memiliki kecenderungan psikologis dalam menangkap fenomena sosial yang terjadi di seputar ruang lingkup hidupnya. Hal ini tergambar lewat perilaku mereka yang mengarah kepada pembentukan dunia baru, yang seiringnya didasari kecenderungan komunikasi satu arah yang secara praktis pula dijadikan referensi bagi keseharian mereka. Hal tersebut memang melahirkan wajah baru di tengah-tengah kompleksitas perspektif masyarakat kita. Bagaimana tidak, fenomena gaya hidup yang dianggap modern cenderung menjadi pilihan. Padahal gaya hidup yang berbarometer barat tersebut pada kenyataannya berseberangan dengan figur kearifan budaya setempat dan masih perlu mengalami proses pengujian bentuk kolektif. Wajar saja di kemudian hari timbul anggapan bahwa kaum muda adalah anak kandung zaman yang hidup yang sesuai dengan persoalan maupun kebutuhan mereka dengan segala mekanisme yang ditawarkan fenomena-fenomena yang ada di tengah-tengah mereka saat ini. Namun apakah hal tersebut merupakan suatu keniscayaan yang diterima begitu saja? Ketika simbol-simbol perkembangan usia zaman, baik yang muncul di berbagai media maupun produk instant yang memiliki daya pikat kuat (maklum sejak awal sudah disesuaikan dengan selera visual kaum muda), diterima sepotong-sepotong, tidak utuh, hanya untuk sekali pakai, maka pola kebiasaan tersebut dengan sendirinya akan mencabut mereka dari akar budaya tradisional. Skeptis memang, namun inilah kenyataan yang berlaku di tengah masyarakat kita saat ini. Melemahnya orde-orde sosial, adat istiadat, menjadikan umumnya siapapun gampang tunduk pada ideologi-ideologi yang bertentangan dengan adat-istiadat dan budaya yang sebetulnya telah terlebih dahulu mendapat tempat di hati kompleksitas perspektif masyarakat kita. Bagaimana sekiranya selapis masyarakat ini, yang diharapkan bisa menjaga kehidupan bersama sebagai komunitas yang cerdas, bebas dan beradab tidak berhasil tampil dalam sebuah figura keselarasan anatar insan yang berbudaya nantinya??? Kiranya kita hanya bisa menjawab hal ini dengan "barangkali".
Barangkali kaum muda belum terlalu memahami peran dan fungsinya dalam pelestarian budaya, barangkali memang telah terjadi dis-relasi antar insan di dalam kompleksitas hubungan yang ada, barangkali mereka masih terbata-bata dalam mengeja eksistensi dirinya atau barangkali kaum tua, memang telah terlalu sibuk dengan ketuaannya sehingga cenderung keliru mengartikan kehendak mereka. Terlepas dari itu semua, yang pasti kaum muda dengan jiwa mudanya tetap akan selalu berproses lebih panjang dalam mengekspresikan dirinya sebagai makhluk individu maupun social terhadap apa yang ditawarkan oleh peradaban untuk gerak hidupnya.

Read More..