THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Sabtu, 31 Mei 2008

Masyarakat Dayak Minta Otsus

Jumat, 30 Mei 2008 | 15:45 WIB

PALANGKARAYA, JUMAT- Masyarakat adat Dayak di empat provinsi se-Kalimantan mendesak pemerintah pusat memberikan otonomi khusus untuk wilayah Kalimantan guna pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. "Pemerintah pusat agar memberikan otonomi khusus kepada kawasan Kalimantan, meliputi Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan," kata Lukas Tingkes yang mewakili Majelis Adat Dayak Nasional.

Lukas membacakan pernyataan itu, Jumat (30/5), sebagai salah satu butir deklarasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Tahun 2008, yang berlangsung di Palangka Raya sejak 26-29 Mei 2008. Rakernas MADN diikuti oleh sedikitnya 350 peserta perwakilan dan para damang kepala adat Dayak di empat provinsi se-Kalimantan, termasuk dihadiri perwakilan dari masyarakat Dayak dari Sabah dan Serawak, Malaysia.

Otonomi khusus, kata Lukas, diperlukan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang sepenuhnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memelihara kelestarian alam berkelanjutan dan hak-hak masyarakat adat Dayak.

Menurut ketua Umum Majelis Adat Dayak Nasional A Teras Narang, pemberlakuan otsus dapat menciptakan kebersamaan dan keadilan antar daerah yang memerlukan perhatian khusus. "Mengapa harus otsus, memangnya selama ini kurang diperhatikan pemerintah. Jujur saja, bagi saya Kalimantan sudah cukup diperhatikan. Hanya kurang perimbangan," kata Teras menegaskan.

Perimbangan yang dimaksud, kata Teras, dari sisi masyarakat adat Dayak yang seharusnya bisa ikut berkembang dalam pembangunan pemerintah. Teras yang juga Gubernur Kalimantan Tengah menambahkan, masyarakat Dayak juga harusnya sadar dan berupaya meningkatkan kemampuannya agar tidak terus hidup dalam ketertinggalan.

Selain mendesak otsus, deklarasi tersebut juga meminta pemerintah pusat menerbitkan payung hukum tentang daerah perbatasan yang ditindaklanjuti dengan pembuatan tata ruang kawasan perbatasan. Pembentukan satu lembaga khusus/badan yang mengelola secara khusus wilayah perbatasan juga diperlukan untuk menciptakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan serta bermartabatnya masyarakat Dayak di wilayah perbatasan.

"Dua daerah perbatasan, yakni Kalbar dan Kaltim, ini sangat penting untuk diperhatikan sekaligus menjaga negara ini. Di dua daerah itu yang masyarakatnya sebagian besar masyarakat Dayak harus diperhatikan, jangan ditinggalkan apalagi dilupakan," jelas Teras.

Butir Deklarasi MADN juga menyebutkan pembentukan Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan di daerah-daerah perbatasan untuk mengawal proses perjuangan masyarakat adat Dayak dan menjaga NKRI.

Pembangunan lingkungan

Dampak pembangunan dan ekspansi perkebunan sawit besar-besaran juga disoroti dalam salah satu butir deklarasi yang meminta pemerintah mengubah pola perkebunan sawit dari perkebunan besar swasta (PBS) menjadi perkebunan rakyat (PR).

Sedangkan untuk menyikapi kerusakan lingkungan, deklarasi itu mendesak dilakukannya audit lingkungan dan audit hukum terhadap eksploitasi sumberdaya pertambangan dan hutan. "Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk pengelolaan hasil pertambangan harus dicabut, karena hanya akan merusak ekosistem dan punahnya keanekaragaman hayati hutan lindung," kata Teras.

Masyarakat Dayak, lanjut Teras, juga meminta pengkajian ulang atas program transmigrasi yang seolah hanya dimaknai sebagai upaya memindahkan penduduk miskin dari satu daerah ke daerah lain. Percepatan kemajuan pembangunan di Kalimantan, tambah Teras, memerlukan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan dari industri hulu sampai hilir.


msh
Sumber : Antara

Read More..
Get Free Shots from Snap.com